Ketika Sa’d telah berada di dekat kemah Rasulullah Saw., maka Rasulullah Saw. bersabda:
“قُومُوا إِلَى سَيِّدِكُمْ”
Berdirilah untuk menghormati pemimpin kalian!
Maka kaum muslim berdiri, dan mempersilakannya untuk turun dari kendaraannya sebagai sikap hormat mereka kepadanya dan demi menjaga kewibawaannya agar keputusannya kelak terhadap mereka dihargai.
Setelah Sa’d duduk, Rasulullah Saw. bersabda kepadanya, “Sesungguhnya mereka ini telah menyerah di bawah keputusanmu, maka putuskanlah nasib mereka menurut apa yang engkau sukai.” Maka Sa’d r.a. bertanya, “Apakah hukumku pasti dilaksanakan terhadap mereka?” Rasulullah Saw. menjawab, “Ya.” Sa’d bertanya, “Juga terhadap orang yang ada di dalam kemah ini?” Rasulullah Saw. menjawab, “Ya.” Sa’d bertanya, “Juga terhadap orang yang ada di sana?” Seraya menunjuk ke arah yang di tempat itu terdapat Rasulullah Saw., sedangkan ia memalingkan wajahnya dari Rasulullah Saw. sebagai ungkapan rasa hormatnya kepada beliau Saw. Maka Rasulullah Saw. menjawab, “Ya.” Sa’d berkata, “Sesungguhnya aku memutuskan, sebaiknya para prajurit mereka dihukum mati dan anak-anak serta kaum wanita mereka ditawan, begitu pula harta benda milik mereka.” Maka Rasulullah Saw. bersabda:
“لَقَدْ حَكَمْتَ بِحُكْمِ اللَّهِ مِنْ فَوْقِ سَبْعَةِ أَرْقِعَةٍ”
Sesungguhnya engkau telah memutuskan hukum dengan hukum Allah Swt. dari atas tujuh lapis langit.
Menurut riwayat yang lain disebutkan:
“لَقَدْ حكمتَ بِحُكْمِ المَلك”
Sesungguhnya engkau telah memutuskan hukum dengan hukum seorang raja.
Kemudian Rasulullah Saw. memerintahkan agar dibuatkan parit yang cukup dalam, lalu mereka (para tawanan perang) didatangkan dalam keadaan tangan terikat, selanjutnya mereka dihukum pancung. Jumlah mereka kurang lebih antara tujuh sampai delapan ratus orang, sedangkan mereka yang bulu kemaluannya masih belum tumbuh menjadi tawanan bersama kaum wanita, juga semua harta mereka.
Kisah ini diterangkan dengan rinci berikut dalil-dalil yang terkandung di dalamnya dan hadis-hadisnya di dalam Kitabus Sirah, yang kami tulis secara terpisah.
Karena itulah Allah Swt. berfirman: Dan Dia menurunkan orang-orang Ahli Kitab (Bani Quraizah) yang membantu golongan-golongan yang bersekutu. (Al-Ahzab: 26) Mereka terdiri dari beberapa golongan dan kabilah yang saling membantu dalam memerangi Rasulullah Saw. Yang dimaksud dengan Ahli Kitab adalah Yahudi Bani Quraizah keturunan salah seorang cucu Bani Israil. Bapak moyang mereka di masa lalu bermukim di tanah Hijaz dengan tujuan akan mengikuti Nabi yang ummi yang namanya telah tertulis di dalam kitab Taurat dan Injil yang ada pada mereka.
{فَلَمَّا جَاءَهُمْ مَا عَرَفُوا كَفَرُوا بِه}
maka setelah datang kepada mereka apa yang telah mereka ketahui, mereka lalu ingkar kepadanya. (Al-Baqarah: 89)
Semoga laknat Allah ditimpakan kepada mereka.
***********
Firman Allah Swt.:
{مِنْ صَيَاصِيهِم}
dari benteng-benteng mereka. (Al-Ahzab: 26)
Yakni dari benteng-benteng tempat perlindungan mereka.
Hal yang sama telah dikatakan oleh Mujahid, Ikrimah, Ata, Qatadah, As-Saddi, dan lain-lainnya dari kalangan ulama Salaf. Dan berasal dari akar kata ini (sayas.) tanduk sapi dinamakan, karena tanduk merupakan bagian dan anggotanya yang paling atas.
{وَقَذَفَ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ}
dan Dia memasukkan rasa takut ke dalam hati mereka. (Al-Ahzab: 26)
Maksudnya, rasa gentar; karena mereka bersekutu dengan kaum musyrik untuk memerangi Nabi Saw. Allah Yang Mahatahu tidaklah seperti orang yang tidak tahu. Mereka menakut-nakuti (meneror) kaum muslim dan berniat akan membunuh mereka dengan tujuan agar mereka beroleh kejayaan di dunia, tetapi kenyataannya berbalik dan menjadi senjata makan tuan. Perang justru berbalik menyerang mereka; orang-orang musyrik mundur dan menerima kekalahan dan kerugian yang mengecewakan. Pada mulanya mereka berniat meraih kejayaan, tetapi justru sebaliknya mereka menjadi hina. Mereka juga berniat akan membasmi kaum muslim, tetapi justru mereka sendirilah yang terbasmi. Selain itu kecelakaan di negeri akhirat pasti menimpa mereka, sehingga secara keseluruhan mereka benar-benar mengalami transaksi yang merugikan. Disebutkan oleh firman Allah Swt.:
{فَرِيقًا تَقْتُلُونَ وَتَأْسِرُونَ فَرِيقًا}
Sebagian mereka kamu bunuh dan sebagian yang lain kamu tawan. (Al-Ahzab: 26)
Orang-orang yang dibunuh oleh kaum muslim adalah mereka yang ikut perang, sedangkan anak-anak dan kaum wanita dijadikan tawanan perang.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hasyim ibnu Basyir, telah menceritakan kepada kami Abdul Malik ibnu Umair, dari Atiyyah Al-Qurazi yang menceritakan bahwa seusai perang dengan Bani Quraizah ia dihadapkan kepada Nabi Saw. (untuk dieksekusi). Tetapi mereka (kaum muslim) meragukan tentang kedewasaannya. Maka Nabi Saw. memerintahkan kepada mereka untuk memeriksa apakah ia telah tumbuh rambut kemaluannya ataukah belum? Lalu mereka memeriksanya, ternyata mereka melihat dirinya masih belum berambut kemaluan. Akhirnya ia dilepaskan dan digabungkan bersama tawanan lainnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Ahlus Sunan, semuanya melalui berbagai jalur dari Abdul Malik ibnu Umair dengan sanad yang sama.
Imam Turmuzi mengatakan bahwa hadis ini hasan sahih.
Imam Nasai telah meriwayatkannya pula melalui hadis Ibnu Juraij, dari Ibnu Abu Nujaih, dari Mujahid, dari Atiyyah dengan lafaz yang semisal.
***********
Firman Allah Swt.:
{وَأَوْرَثَكُمْ أَرْضَهُمْ وَدِيَارَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ}
Dan Dia mewariskan kepada kamu tanah-tanah, rumah-rumah, dan harta benda mereka. (Al-Ahzab: 27)
Yakni Dia menjadikannya untuk kalian setelah kalian menghukum mati mereka.
{وَأَرْضًا لَمْ تَطَؤوهَا}
dan (begitu pula) tanah yang belum kamu injak. (Al-Ahzab: 27)
Menurut suatu pendapat, tanah tersebut adalah Khaibar. Pendapat yang lain mengatakan Mekah, menurut apa yang telah diriwayatkan dari Zaid ibnu Aslam. Menurut pendapat yang lainnya lagi adalah negeri Peris dan Romawi. Ibnu Jarir mengatakan bahwa dapat pula kesemuanya itu termasuk ke dalam takwil ayat ini.
{وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرًا}
Dan adalah Allah Mahakuasa terhadap segala sesuatu. (Al-Ahzab: 27)
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yazid, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Amr, dari ayahnya, dari kakeknya Alqamah ibnu Waqqas yang mengatakan bahwa Siti Aisyah pernah menceritakan kepadanya hadis berikut: Pada hari Perang Khandaq aku keluar mengikuti jejak pasukan kaum muslim, dan aku mendengar suara derap langkah di belakangku. Ternyata suara itu berasal dari Sa’d ibnu Mu’az r.a. bersama anak saudaranya yang bernama Al-Haris ibnu Aus yang membawa tameng. Lalu aku duduk di tanah, dan Sa’d melewatiku. Dia mengenakan baju besi yang kelihatannya agak pendek sehingga bagian lengannya terbuka, dan aku mengkhawatirkan bagian lengannya yang terbuka itu. Sa’d adalah seorang yang memiliki perawakan besar lagi tinggi; dia maju dengan mendendangkan syair berikut:
Andaikata sedikit unta yang dipakai dalam perang ini, alangkah baiknya kematian itu (sekarang) bila ajal telah tiba.
Maka aku bangkit dan memasuki sebuah kebun. Ternyata di dalam kebun itu terdapat sejumlah pasukan kaum muslim, antara lain Umar ibnul Khattab r.a. dan seorang lelaki yang memakai topi besi. Umar bertanya, “Mengapa engkau datang kemari. Demi usiaku, demi Allah, sesungguhnya engkau benar-benar wanita pemberani? Lalu apakah yang dapat menjamin keselamatanmu bila terjadi kekalahan atau terpukul mundur?” Umar r.a. terus mencelaku sehingga aku berharap seandainya saja bumi ini terbelah saat itu, lalu aku terjerumus ke dalamnya. Maka lelaki yang bertopi besi itu membuka topi besinya, ternyata dia adalah Talhah ibnu Ubaidillah r.a. LaluTalhah berkata, “Hai Umar, celakalah engkau, sesungguhnya engkau sejak tadi banyak mencela, ke mana lagikah lari itu selain kepada Allah?”