{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا بَعْدَ إِيمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ (90) إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الأرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَى بِهِ أُولَئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ وَمَا لَهُمْ مِنْ نَاصِرِينَ (91) }
Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima tobatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati, sedangkan mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. Bagi mereka itulah siksa yang pedih dan sekali-kali mereka tidak memperoleh penolong.
Allah Swt. berfirman mengancam dan memperingatkan orang yang kafir sesudah imannya, kemudian kekafirannya makin bertambah, yakni terus-menerus dalam kekafirannya hingga mati, bahwa tobat mereka tidak diterima di saat matinya. Makna ayat ini sama dengan ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَلَيْسَتِ التَّوْبَةُ لِلَّذِينَ يَعْمَلُونَ السَّيِّئاتِ حَتَّى إِذا حَضَرَ أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ
Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang mengerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada seseorang di antara mereka. (An-Nisa: 18), hingga akhir ayat.
Karena itulah maka dalam ayat ini Allah Swt. berfirman:
{لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّونَ}
sekali-kali tidak akan diterima tobatnya; dan mereka itulah orang-orang yang sesat. (Ali Imran: 90)
Yakni mereka keluar dari jalan yang hak menuju ke jalan kesesatan.
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Abdullah ibnu Bazi’, telah menceritakan kepada kami Yazid ibnu Zurai’, telah menceritakan kepada kami Daud ibnu Abu Hindun, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, bahwa ada suatu kaum masuk Islam, setelah itu mereka murtad, lalu masuk Islam lagi, dan murtad kembali. Kemudian mereka mengirimkan utusan kepada kaumnya, meminta kepada kaumnya untuk menanyakan hal tersebut bagi mereka. Lalu kaum mereka menceritakan hal tersebut kepada Rasulullah Saw. Maka turunlah ayat berikut, yaitu firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima tobatnya. (Ali Imran: 90)
Demikianlah bunyi riwayat Al-Bazzar, sanadnya adalah jayyid.
Kemudian Allah Swt. berfirman:
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَماتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الْأَرْضِ ذَهَباً وَلَوِ افْتَدى بِهِ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati, sedangkan mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. (Ali Imran: 91)
Maksudnya, barang siapa yang mati dalam keadaan kafir, maka tidak akan diterima darinya suatu kebaikan pun untuk selama-lamanya, sekalipun dia telah menginfakkan emas sepenuh bumi yang menurutnya dianggap sebagai amal taqarrub.
Seperti yang pernah ditanyakan kepada Nabi Saw. tentang hal Abdullah ibnu Jad’an. Abdullah ibnu Jad’an semasa hidupnya gemar menjamu tamu, memberikan pertolongan kepada orang miskin, dan memberi makan orang kelaparan. Pertanyaan yang diajukan kepada beliau ialah, “Apakah hal itu bermanfaat baginya?” Maka Rasulullah Saw. menjawab:
«لَا، إِنَّهُ لَمْ يَقُلْ يَوْمًا مِنَ الدهر: ربي اغْفِرْ لِي خَطِيئَتِي يَوْمَ الدِّينِ»
Tidak, sesungguhnya dia belum pernah mengucapkan barang sehari pun sepanjang hidupnya, “Ya Tuhanku, ampunilah bagiku semua kesalahanku di hari pembalasan nanti.”
Demikian pula seandainya dia menebus dirinya dengan emas sepenuh bumi, niscaya hal itu tidak akan diterima darinya. Seperti yang dinyatakan di dalam ayat lain, yaitu firman-Nya:
وَلا يُقْبَلُ مِنْها عَدْلٌ وَلا تَنْفَعُها شَفاعَةٌ
dan tidak akan diterima suatu tebusan pun darinya dan tidak akan memberi manfaat sesuatu syafaat kepadanya. (Al-Baqarah: 123)
لَا بَيْعٌ فِيهِ وَلا خِلالٌ
Yang pada hari itu tidak ada jual beli dan persahabatan. (Ibrahim: 31)
إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْ أَنَّ لَهُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعاً وَمِثْلَهُ مَعَهُ لِيَفْتَدُوا بِهِ مِنْ عَذابِ يَوْمِ الْقِيامَةِ مَا تُقُبِّلَ مِنْهُمْ وَلَهُمْ عَذابٌ أَلِيمٌ
Sesungguhnya orang-orang yang kafir, sekiranya mereka mempunyai apa yang di bumi ini seluruhnya dan mempunyai yang sebanyak itu (pula) untuk menebus diri mereka dengan itu dari azab hari kiamat, niscaya (tebusan itu) tidak akan diterima dari mereka, dan mereka beroleh azab yang pedih. (Al-Maidah: 36)
Karena itulah dalam ayat berikut ini disebutkan:
{إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَمَاتُوا وَهُمْ كُفَّارٌ فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْ أَحَدِهِمْ مِلْءُ الأرْضِ ذَهَبًا وَلَوِ افْتَدَى بِهِ}
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan mati, sedangkan mereka tetap dalam kekafirannya, maka tidaklah akan diterima dari seseorang di antara mereka emas sepenuh bumi, walaupun dia menebus diri dengan emas (yang sebanyak) itu. (Ali Imran: 91)
Huruf ataf (wawu) yang terdapat di dalam firman-Nya:
{وَلَوِ افْتَدَى بِهِ}
walaupun dia menebus diri dengan emas (sebanyak) itu. (Ali Imran: 91),
di-‘ataf-kan kepada jumlah yang pertama. Hal ini menunjukkan bahwa yang kedua adalah bukan yang pertama. Pendapat yang kami kemukakan ini lebih baik daripada pendapat yang mengatakan bahwa huruf wawu di sini adalah zaidah (tambahan).
Makna ayat ini menyimpulkan bahwa tidak ada sesuatu pun yang dapat menyelamatkan dirinya dari azab Allah, sekalipun dia telah menginfakkan emas sebesar bumi. Walaupun dia berupaya menebus dirinya dari azab Allah dengan emas sebesar bumi yang beratnya sama dengan berat semua gunung-gunung, semua lembah-lembah, semua tanah, pasir, dataran rendah dan hutan belukarnya, serta daratan dan lautannya (niscaya tidak akan diterima).
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا حجَّاج، حَدَّثَنِي شُعْبَة، عَنْ أَبِي عِمْرَانَ الجَوْني، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” يُقَالُ لِلرَّجُلِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ: أَرَأَيْتَ لَوْ كَانَ لَكَ مَا عَلَى الأرْضِ مِنْ شَيْءٍ، أَكُنْتَ مُفْتَدِيًا بِهِ؟ قَالَ: فَيَقُولُ: نَعَمْ. قَالَ: فَيَقُولُ: قَدْ أَرَدْتُ مِنْكَ أَهْوَنَ مِنْ ذَلِكَ، قَدْ أَخَذْتُ عَلَيْكَ فِي ظَهْرِ أَبِيكَ آدَمَ أَلَّا تُشْرِكَ بِي شَيْئًا، فَأَبَيْتَ إِلا أَنْ تُشْرِكَ “.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Hajjaj, telah menceritakan kepadaku Syu’bah, dari Abu Imran Al-Juni, dari Anas ibnu Malik, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Dikatakan kepada seorang lelaki penghuni neraka kelak di hari kiamat, “Bagaimanakah yang akan kamu lakukan seandainya engkau mempunyai segala sesuatu yang ada di permukaan bumi, apakah itu akan engkau pakai untuk menebus dirimu (dari azab-Ku)?” Ia menjawab, “Ya.” Allah berfirman, “Padahal Aku menghendaki darimu hal yang lebih mudah daripada itu. Sesungguhnya Aku telah mengambil janji darimu ketika kamu masih berada di dalam lulang sulbi kakek moyangmu, yaitu Adam; agar janganlah kamu mempersekutukan Aku dengan sesuatu pun. Tetapi kamu menolak melainkan hanya tetap mempersekutukan (Aku).”
Demikian pula apa yang diketengalikan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim.
Jalur lain diriwayatkan oleh Imam Ahmad.