يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ فَإِنْ كَانَ لَهُ إِخْوَةٌ فَلِأُمِّهِ السُّدُسُ مِنْ بَعْدِ وَصِيَّةٍ يُوصِي بِهَا أَوْ دَيْنٍ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ لَا تَدْرُونَ أَيُّهُمْ أَقْرَبُ لَكُمْ نَفْعًا فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا (11)
Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan]; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
Ayat yang mulia ini, ayat sesudahnya, serta ayat yang memungkasi surat ini ketiganya merupakan ayat-ayat yang membahas ilmu faraid. Ilmu faraid merupakan rincian dari ketiga ayat ini, dan hadis-hadis yang menerangkan tentang hal ini kedudukannya sebagai tafsir dari ayat-ayat tersebut.
Kami akan mengetengahkan sebagian darinya yang berkaitan dengan tafsir ayat ini. Mengenai ketetapan semua masalah dan perbedaan pendapat, semua dalilnya dan alasan-alasan yang dikemukakan di kalangan para Imam, pembahasannya terdapat di dalam kitab-kitab fiqih yang membahas masalah hukum-hukum syara’.
Di dalam hadis telah disebutkan anjuran untuk belajar ilmu faraid, dan bagian-bagian waris tertentu ini merupakan hal yang paling penting dalam ilmu faraid.
Imam Abu Daud dan Imam Ibnu Majah meriwayatkan melalui hadis Abdur Rahman ibnu Ziyad ibnu An’am Al-Ifriqi, dari Abdur Rahman ibnu Rafi* At-Tanukhi, dari Abdullah ibnu Amr secara marfu’:
«الْعِلْمُ ثَلَاثَةٌ، وَمَا سِوَى ذَلِكَ فَهُوَ فَضْلٌ: آيَةٌ مُحْكَمَةٌ، أَوْ سُنَّةٌ قَائِمَةٌ، أَوْ فَرِيضَةٌ عَادَلةٌ»
Ilmu itu ada tiga macam, dan yang selain dari itu hanya dinamakan keutamaan (pelengkap), yaitu ayat muhkamah, atau sunnah yang ditegakkan, atau faridah (pembagian waris) yang adil.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda:
“يَا أَبَا هُرَيْرَةَ، تَعلَّمُوا الفرائِضَ وعلِّموهُ فَإِنَّهُ نصْف الْعِلْمِ، وَهُوَ يُنْسَى، وَهُوَ أَوَّلُ شَيْءٍ يُنْتزَع مِنْ أُمَّتِي”.
Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada orang lain, karena sesungguhnya ilmu faraid itu adalah separo dari ilmu, dan ia akan terlupakan, dan ilmu faraid merupakan sesuatu yang paling pertama dicabut dari umatku.
Hadis riwayat Ibnu Majah, tetapi sanadnya daif
Telah diriwayatkan melalui hadis Ibnu Mas’ud dan Abu Sa’id, tetapi sanad masing-masing dari keduanya perlu dipertimbangkan.
Ibnu Uyaynah mengatakan, sebenarnya ilmu faraid itu dinamakan separo ilmu, karena dengan ilmu ini semua manusia mendapat cobaan.
Imam Bukhari mengatakan sehubungan dengan tafsir ayat ini:
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا هِشَامٌ: أن ابن جُرَيج أَخْبَرَهُمْ قَالَ: أَخْبَرَنِي ابْنُ المُنْكدِر، عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: عَادَنِي رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ فِي بَنِي سَلمَةَ مَاشِيَيْنِ، فوجَدَني النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا أَعْقِلُ شَيْئًا، فَدَعَا بِمَاءٍ فَتَوَضَّأَ مِنْهُ، ثُمَّ رَش عَلَيَّ، فَأَفَقْتُ، فَقُلْتُ: مَا تَأْمُرُنِي أَنْ أَصْنَعَ فِي مَالِي يَا رَسُولَ اللَّهِ؟ فَنَزَلَتْ: {يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأنْثَيَيْنِ} .
telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Hisyam, bahwa Ibnu Juraij pernah menceritakan kepada mereka, telah menceritakan kepadaku Ibnul Munkadir, dari Jabir ibnu Abdullah yang mengatakan: Rasulullah Saw. dan Abu Bakar datang dengan berjalan kaki menjengukku di Bani Salamah. Nabi menjumpaiku dalam keadaan tidak sadar akan sesuatu pun. Lalu beliau meminta air wudu dan melakukan wudu, kemudian mencipratkan (bekas air wudunya itu) kepadaku hingga aku sadar. Lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah yang akan engkau perintahkan kepadaku sehubungan dengan hartaku? Apa yang harus kuperbuat dengannya?” Maka turunlah firman-Nya. Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan.
Hal yang sama diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Nasai melalui hadis Hajaj ibnu Muhammad Al-A’war, dari Ibnu Juraii dengan lafaz yang sama.
Jama’ah meriwayatkannya, semuanya melalui hadis Sufyan ibnu Uyaynah, dari Muhammad ibnul Munkadir, dari Jabir.
Hadis lain dari Jabir mengenai asbabun nuzul ayat ini.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدّثنا زَكَرِيَّا بْنُ عَدِيٍّ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ -هُوَ ابْنُ عَمْرو الرَّقِّيُّ -عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقيل، عن جابر قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةُ سَعْدِ بْنِ الرَّبيع إِلَى رسول الله صلى الله عليه وسلم فقالت: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَاتَانِ ابْنَتَا سَعْدِ بْنِ الرَّبِيعِ، قُتل أَبُوهُمَا مَعَكَ فِي أحُد شَهِيدًا، وَإِنَّ عَمَّهُمَا أَخَذَ مَالَهُمَا، فَلَمْ يَدَعْ لَهُمَا مَالًا وَلَا يُنْكَحَان إِلَّا وَلَهُمَا مَالٌ. قَالَ: فَقَالَ: “يَقْضِي اللَّهُ فِي ذَلِكَ”. قَالَ: فَنَزَلَتْ آيَةُ الْمِيرَاثِ، فَأَرْسَلَ رسولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى عَمِّهِمَا فَقَالَ: “أعْطِ ابْنَتي سَعْدٍ الثُّلُثَيْنِ، وأُمُّهُمَا الثُّمُنَ، وَمَا بَقِيَ فَهُوَ لَكَ”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Zakaria ibnu Addi, telah menceritakan kepada kami Ubaidillah (yaitu Ibnu Amr Ar-Ruqqi), dari Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail. dari Jabir yang menceritakan bahwa istri Sa’d ibnur Rabi’ datang menghadap Rasulullah Saw., lalu bertanya, “Wahai Rasulullah, kedua wanita ini adalah anak perempuan Sa’d ibnur Rabi’, ayahnya telah gugur sebagai syuhada ketika Perang Uhud bersamamu. Sesungguhnya paman kedua anak perempuan ini mengambil semua hartanya dan tidak meninggalkan bagi keduanya sedikit harta pun, sedangkan keduanya tidak dapat menikah kecuali bila keduanya mempunyai harta.” Jabir melanjutkan kisahnya, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda: Allah akan memberikan keputusan mengenai hal tersebut. Maka turunlah ayat tentang pembagian waris. Kemudian Rasulullah Saw. mengirimkan utusan kepada paman kedua wanita itu dan bersabda (kepadanya): Berikanlah dua pertiganya kepada kedua anak perempuan Sa’d dan bagi ibu keduanya seperdelapan. sedangkan selebihnya adalah untukmu.
Imam Abu Daud, Imam Turmuzi, dan Imam Ibnu Majah meriwayatkannya melalui jalur Abdullah ibnu Muhammad ibnu Uqail dengan. lafaz yang sama. Imam Turmuzi mengatakan bahwa hal ini tidak dikenal kecuali melalui hadisnya (Ibnu Uqail).
Yang jelas hadis Jabir yang pertama sebenarnya menerangkan asbabun nuzul ayat terakhir dari surat An-Nisa ini, seperti yang akan diterangkan kemudian. Karena sesungguhnya saat itu ia hanya mempunyai beberapa saudara perempuan dan tidak mempunyai anak perempuan. dan sebenarnya kasus pewarisannya adalah berdasarkan kalalah. Tetapi kami sengaja menyebutkannya dalam pembahasan ayat ini karena mengikut kepada Imam Bukhari, mengingat dia pun menyebutkannya dalam bab ini.