إِنَّ اللَّهَ لَا يَظْلِمُ مِثْقالَ ذَرَّةٍ وَإِنْ تَكُ حَسَنَةً يُضاعِفْها وَيُؤْتِ مِنْ لَدُنْهُ أَجْراً عَظِيماً (40) فَكَيْفَ إِذا جِئْنا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيدٍ وَجِئْنا بِكَ عَلى هؤُلاءِ شَهِيداً (41) يَوْمَئِذٍ يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَعَصَوُا الرَّسُولَ لَوْ تُسَوَّى بِهِمُ الْأَرْضُ وَلا يَكْتُمُونَ اللَّهَ حَدِيثاً (42)
Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar. Maka bagaimanakah (halnya orang kafir nanti) apabila Kami mendatangkan seorang saksi (rasul) dari tiap-tiap umat dan Kami mendatangkan kamu (Muhammad) sebagai saksi atas mereka itu (sebagai umatmu). Dan hari itu orang-orang kafir dan orang-orang yang mendurhakai rasul ingin supaya mereka disamaratakan dengan tanah, dan mereka tidak dapat menyembunyikan (dari Allah) sesuatu kejadian pun.
Allah Swt. berfiiman memberitakan bahwa Dia tidak menganiaya seorang makhluk pun di hari kiamat nanti barang sebesar biji sawi, tidak pula barang seberat zarrah, melainkan Dia pasti menunaikannya dan melipatgandakannya jika hal itu merupakan amal kebaikan. Seperti yang disebutkan dalam ayat yang lain, yaitu firman-Nya:
وَنَضَعُ الْمَوازِينَ الْقِسْطَ
Kami akan memasang timbangan yang tepat. (Al-Anbiya: 47)
Allah Swt. telah berfirman pula menceritakan perihal Luqman, bahwa ia pernah mengatakan, seperti yang disitir oleh firman-Nya:
يَا بُنَيَّ إِنَّها إِنْ تَكُ مِثْقالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ فَتَكُنْ فِي صَخْرَةٍ أَوْ فِي السَّماواتِ أَوْ فِي الْأَرْضِ يَأْتِ بِهَا اللَّهُ
Hai anakku, sesungguhnya jika ada (sesuatu perbuatan) seberat biji sawi, dan berada dalam batu atau di langit atau di dalam bumi niscaya Allah akan mendatangkannya. (Luqman: 16)
Dan dalam ayat yang lain Allah Swt. telah berfirman:
{يَوْمَئِذٍ يَصْدُرُ النَّاسُ أَشْتَاتًا لِيُرَوْا أَعْمَالَهُمْ. فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ. وَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ شَرًّا يَرَهُ}
Pada hari itu manusia keluar dari kuburannya dalam keadaan yang bermacam-macam, supaya diperlihatkan kepada mereka (balasan) pekerjaan mereka. Barang siapa yang mengerjakan kebaikan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya. Dan barang siapa yang mengerjakan kejahatan seberat zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula. (Az-Zalzalah: 6-8)
Di dalam kitab Sahihain melalui hadis Zaid ibnu Aslam, dari Ata ibnu Yasar, dari Abu Sa’id Al-Khudri, dari Rasulullah Saw. sehubungan dengan hadis syafaat yang cukup panjang. Di dalamnya antara lain disebutkan hal berikut:
«فَيَقُولُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ ارْجِعُوا فَمَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ حَبَّةِ خَرْدَلٍ مِنْ إِيمَانٍ، فَأَخْرِجُوهُ مِنَ النَّارِ»
Maka Allah Swt. berfirman, “Kembalilah kalian. Maka barang siapa yang kalian jumpai dalam kalbunya iman sebesar biji sawi, keluarkanlah dia oleh kalian dari neraka.'”
Dalam lafaz yang lain disebutkan:
«أَدْنَى أَدْنَى أَدْنَى مِثْقَالِ ذَرَّةٍ مِنْ إِيمَانٍ، فَأَخْرِجُوهُ مِنَ النَّارِ فَيُخْرِجُونَ خَلْقًا كَثِيرًا»
“Kadar iman yang jauh lebih kecil, jauh lebih kecil, jauh lebih kecil dari zarrah, maka keluarkanlah dia oleh kalian dari neraka. Lalu keluarlah dari neraka manusia yang jumlahnya banyak.”
Kemudian Abu Sa’id mengatakan, “Bacalah oleh kalian jika kalian suka firman Allah Swt. berikut,” yaitu: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah. (An-Nisa: 40)
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Isa ibnu Yunus, dari Harun ibnu Antarah, dari Abdullah ibnus Saib, dari Zazan, bahwa sahabat Abdullah Ibnu Mas’ud pernah mengatakan hal berikut: Kelak di hari kiamat seorang hamba laki-laki atau seorang hamba perempuan didatangkan, lalu ada juru penyeru menyerukan di kalangan semua makhluk, baik yang terdahulu maupun yang terkemudian, “Ini adalah Fulan bin Fulan. Barang siapa yang mempunyai hak terhadapnya, hendaklah ia datang mengambil haknya.” Maka hamba wanita merasa gembira bila ia mempunyai hak atas ayahnya atau ibunya atau saudaranya atau suaminya. Kemudian Abdullah ibnu Mas’ud membacakan firman-Nya: maka tidak ada lagi pertalian nasab di antara mereka pada hari itu, dan tidak ada pula mereka saling bertanya. (Al-Mu’minun: 101); Lalu Allah memberikan ampunan dari haknya menurut apa yang dikehendakinya, tetapi Dia tidak memberikan ampunan barang sedikit pun yang bertalian dengan hak-hak orang lain. Lalu hamba yang dipanggil dihadapkan di muka orang-orang (yang bersangkutan dengannya), dan Allah Swt. berfirman kepadanya, “Berikanlah kepada orang-orang itu hak-hak mereka!” Hamba yang bersangkutan menjawab, “Ya Tuhanku, dunia telah lenyap. Dari manakah aku dapat memenuhi hak-hak mereka?” Allah Swt. berfirman, “Ambillah oleh kalian dari amal-amal salehnya!” Lalu para malaikat memberikan kepada orang-orang itu haknya masing-masing sesuai dengan perbuatan aniaya si hamba (terhadap dirinya). Jika si hamba yang bersangkutan adalah kekasih Allah, dan masih ada tersisa sebesar zarrah dari amal salehnya, maka Allah melipatgandakannya untuk si hamba hingga si hamba masuk surga karenanya. Selanjutnya Abdullah ibnu Mas’ud membacakan firman-Nya kepada kami, yaitu: Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya. (An-Nisa: 40); Jika si hamba yang bersangkutan adalah orang yang celaka, maka malaikat yang ditugaskan berkata melapor, “Ya Tuhanku, semua kebaikannya telah habis, sedangkan orang-orang yang menuntutnya masih banyak.” Lalu Allah Swt. berfirman, “Ambillah dari amal keburukan mereka, kemudian tambahkanlah kepada amal keburukan si hamba itu.” Kemudian si hamba yang bersangkutan dibelenggu dan dimasukkan ke dalam neraka.
Asar ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Jarir melalui jalur lain dari Zazan dengan lafaz yang semisal. Sebagian dari kandungan asar ini mempunyai syahid (bukti) yang memperkuatnya dari hadis yang sahih.
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami ayahku, telah menceritakan kepada kami Abu Na’im, telah menceritakan kepada kami Fudail (yakni Ibnu Marzuq), dari Atiyah Al-Aufi, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang Arab Badui, yaitu firman-Nya: Barang siapa membawa amal yang baik, maka baginya (pahala) sepuluh kali lipat amalnya. (Al-An’am: 160); Seorang lelaki bertanya, “Hai Abu Abdur Rahman, lalu apakah buat orang-orang Muhajirin?” Abdullah ibnu Umar menjawab, “Bagi mereka ada pahala yang lebih utama dari itu, yakni yang disebutkan di dalam firman-Nya: ‘Sesungguhnya Allah tidak menganiaya seseorang walaupun sebesar zarrah; dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya dan memberikan dari sisi-Nya pahala yang besar’ (An-Nisa: 40).”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah,telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Abdullah ibnu Bukair, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Luhai’ah, telah menceritakan kepadaku Ata ibnu Dinar, dari Sa’id ibnu Jubair sehubungan dengan makna firman-Nya: dan jika ada kebajikan sebesar zarrah, niscaya Allah akan melipatgandakannya. (An-Nisa: 40) Adapun orang musyrik, diringankan darinya azab di hari kiamat, tetapi ia tidak dapat keluar dari neraka selama-lamanya.