At-Taubah, ayat 34-35

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّ كَثِيرًا مِنَ الأحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ (34) يَوْمَ يُحْمَى عَلَيْهَا فِي نَارِ جَهَنَّمَ فَتُكْوَى بِهَا جِبَاهُهُمْ وَجُنُوبُهُمْ وَظُهُورُهُمْ هَذَا مَا كَنزتُمْ لأنْفُسِكُمْ فَذُوقُوا مَا كُنْتُمْ تَكْنزونَ (35) }

Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih; pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahanam, lalu dibakar dengannya dahi, lambung, dan punggung mereka, (lalu dikatakan) kepada mereka, Inilah harta benda kalian yang kalian simpan untuk diri kalian sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kalian simpan itu.”

As-Saddi mengatakan bahwa al-ahbar adalah menurut istilah orang Yahudi, sedang ar-ruhban adalah menurut istilah di kalangan orang-orang Nasrani. Perihalnya sama dengan apa yang disebutkan oleh firman-Nya:

{لَوْلا يَنْهَاهُمُ الرَّبَّانِيُّونَ وَالأحْبَارُ عَنْ قَوْلِهِمُ الإثْمَ وَأَكْلِهِمُ السُّحْتَ}

Mengapa orang-orang alim mereka, pendeta-pendata mereka tidak melarang mereka mengucapkan perkataan bohong dan memakan yang haram? (Al-Maidah: 63)

Ar-Ruhban adalah ahli ibadah di kalangan orang-orang Nasrani, sedangkan ulama mereka disebut pastur, seperti yang disebutkan oleh firman-Nya:

{ذَلِكَ بِأَنَّ مِنْهُمْ قِسِّيسِينَ وَرُهْبَانًا وَأَنَّهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُونَ}

Yang demikian itu disebabkan di antara mereka itu (orang-orang Nasrani) terdapat pendeta-pendeta dan rahib-rahib. (Al-Maidah: 82)

Makna yang dimaksud ialah perintah untuk waspada terhadap ulama su’ (ulama yang jahat) dan ahli ibadah yang sesat, seperti apa yang dikatakan oleh Sufyan ibnu Uyaynah, “Orang yang rusak dari kalangan ulama kami, maka dia lebih mirip dengan orang Yahudi; dan orang yang rusak dari kalangan ahli ibadah kami, maka dia lebih mirip dengan orang Nasrani.'”

Di dalam sebuah hadis sahih disebutkan:

لَتَرْكَبُنَّ سَنَن مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ حَذْو القُذّة بالقُذّة”. قَالُوا: الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى؟ قَالَ: “فَمَنْ؟ “. وَفِي رِوَايَةٍ: فَارِسَ وَالرُّومَ؟ قَالَ: “وَمَن النَّاسُ إِلَّا هَؤُلَاءِ؟ ”

Sesungguhnya kalian benar-benar akan meniru perbuatan orang-orang sebelum kalian, satu langkah demi satu langkah. Para sahabat bertanya, “Apakah yang dimaksud adalah orang-orang Yahudi dan Nasrani?” Nabi Saw. menjawab, “Lalu siapa lagi?” Menurut riwayat lain, mereka mengatakan Persia dan Romawi, maka Nabi Saw. menjawab, “Lalu siapa lagi kalau bukan mereka?”

Makna yang dimaksud ialah peringatan agar kita jangan meniru mereka dalam ucapan dan keadaan kita.

*******************

Allah Swt. telah berfirman:

{لَيَأْكُلُونَ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ}

benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)

Demikian itu karena mereka (para rahib dan orang-orang alim Yahudi) menukar agama mereka dengan duniawiah, dan mereka memakan harta para pengikutnya melalui kedudukan dan kepemimpinan mereka, seperti yang terjadi di kalangan orang-orang alim Yahudi di masa Jahiliah, mereka mempunyai kehormatan tersendiri, dan mereka membebankan kepada para pengikutnya untuk membayar upeti, hadiah, serta pajak untuk kepentingan diri mereka sendiri.

Setelah Allah mengutus Rasul-Nya, mereka tetap menjalankan kesesatan, kekufuran, dan keingkaran mereka karena ketamakan mereka untuk mempertahankan kedudukan tersebut. Tetapi Allah memadamkan­nya dengan nur (cahaya) kenabian, mencabutnya dari mereka, memberi ganti mereka dengan kehinaan dan dipandang remeh, serta mereka kembali dengan membawa murka dari Allah Swt.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَيَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ}

dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. (At-Taubah: 34)

Yakni di samping mereka memakan barang yang haram, mereka juga menghalang-halangi manusia supaya jangan mengikuti jalan yang benar; dan mencampuradukkan perkara yang hak dengan perkara yang batil, lalu menampakkan di kalangan orang-orang bodohnya bahwa mereka menyeru kepada kebaikan, padahal kenyataannya tidaklah seperti apa yang mereka duga. Bahkan mereka adalah para penyeru kepada neraka, dan kelak di hari kiamat mereka tidak akan mendapat pertolongan.

*******************

Firman Allah Swt.:

{وَالَّذِينَ يَكْنزونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلا يُنْفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ أَلِيمٍ}

Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah. (At-Taubah: 34), hingga akhir ayat.

Mereka yang disebutkan oleh ayat ini merupakan golongan yang ketiga dari pemimpin manusia, karena sesungguhnya manusia itu merupakan beban bagi para ulama, semua hamba Allah, dan orang-orang yang memiliki harta. Apabila keadaan mereka rusak, maka keadaan manusia pun rusak pula, seperti apa yang dikatakan oleh Ibnul Mubarak dalam bait syairnya:

وَهَل أفْسَدَ الدِّينَ إِلَّا المُلوكُ … وَأحبارُ سُوءٍ وَرُهْبَانُها …

Tiada yang merusak agama kecuali para raja, orang-orang alim. dan rahib-rahib yang su’ (jahat).

Pengertian al-kanzu menurut riwayat Malik, dari Abdullah ibnu Dinar, dari Ibnu Umar ialah harta yang tidak ditunaikan zakatnya.

As-Sauri dan lain-lainnya telah meriwayatkan dari Ubaidillah Dari Nafi’, dari Ibnu Umar yang mengatakan bahwa harta yang zakatnya dibayar bukanlah al-kanzu (harta simpanan), sekalipun harta tersebut disimpan di bawah bumi lapis ketujuh. Dan harta benda yang tampak, tetapi tidak dibayarkan zakatnya, maka harta itulah yang disebut al-kanzu. Hal ini telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Jabir, dan Abu Hurairah secara mauquf dan marfu’.

Umar ibnul Khattab dan lain-lainnya mengatakan bahwa suatu harta yang zakatnya ditunaikan bukan dinamakan harta simpanan, sekalipun ditanam di dalam tanah. Sedangkan suatu harta yang tidak ditunaikan zakatnya, maka harta itu adalah harta simpanan; kelak pemiliknya akan disetrika dengannya (di hari kiamat), sekalipun harta itu ada di permukaan bumi.

Imam Bukhari telah meriwayatkan melalui hadis Az-Zuhri, dari Khalid ibnu Aslam yang mengatakan bahwa kami keluar bersama Abdullah ibnu Umar, lalu Abdullah ibnu Umar berkata, “Ini sebelum diturunkan ayat zakat. Setelah ayat zakat diturunkan, maka Allah menjadikan zakat sebagai pencuci harta benda.”

Hal yang sama telah dikatakan oleh Umar ibnu Abdul Aziz dan Irak ibnu Malik, bahwa ayat ini di-mansukh oleh firman Allah Swt. yang mengatakan:

{خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ}

Ambillah zakat dari sebagian harta mereka. (At-Taubah: 103), hingga akhir ayat.

Sa’id ibnu Muhammad ibnu Ziyad telah meriwayatkan dari Abu Umamah yang mengatakan, “Perhiasan pedang termasuk barang simpanan, dan aku tidak sekali-kali berbicara kepada kalian melainkan apa yang aku dengar dari Rasulullah Saw.”

As-Sauri telah meriwayatkan dari Abu Husain. dari Abud Duha. dari Ja’dah ibnu Hubairah, dari Ali r.a. yang mengatakan bahwa empat ribu (dirham) ke bawah adalah untuk nafkah, dan jumlah yang lebih besar daripada itu dinamakan harta simpanan. Asar ini garib.

Cukup banyak hadis yang menyebutkan tentang pujian kepada mempersedikit emas dan perak, dan celaan terhadap memperbanyak memiliki keduanya. Berikut ini kami ketengahkan sebagian dariny apa yang cukup untuk membuktikan keseluruhannya.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.