اتْلُ مَا أُوحِيَ إِلَيْكَ مِنَ الْكِتَابِ وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ وَاللَّهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُونَ (45)
Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (Al-Qur’an) dan dirikanlah salat. Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.
Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya dan orang-orang mukmin untuk membaca Al-Qur’an dan menyampaikannya kepada manusia.
{وَأَقِمِ الصَّلاةَ إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَلَذِكْرُ اللَّهِ أَكْبَرُ}
dan dirikanlah salat, sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (salat) adalah lebih besar (keutamaannya daripada ibadah-ibadah yang lain). (Al-‘Ankabut: 45)
Salat itu mengandung dua hikmah, yaitu dapat menjadi pencegah diri dari perbuatan keji dan perbuatan munkar. Maksudnya dapat menjadi pengekang diri dari kebiasaan melakukan kedua perbuatan tersebut dan mendorong pelakunya dapat menghindarinya. Di dalam sebuah hadis melalui riwayat Imran dan Ibnu Abbas secara marfu’ telah disebutkan:
“مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ تَزِدْهُ مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا”
Barang siapa yang salatnya masih belum dapat mencegah dirinya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada lain ia makin bertambah jauh dari Allah.
Banyak asar yang menerangkan masalah ini, antara lain dikatakan oleh Ibnu Abu Hatim:
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ هَارُونَ الْمُخَرِّمِيُّ الْفَلَّاسُ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ نَافِعٍ أَبُو زِيَادٍ، حَدَّثَنَا عُمَرُ بْنُ أَبِي عُثْمَانَ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ، عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ قَالَ: سُئِل النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ قَوْلِ اللَّهِ: {إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ} قَالَ: “مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، فلا صلاة له”
telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Harun Al-Makhrami Al-Fallas, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Nafi’ Abu Ziyad, telah menceritakan kepada kami Umar ibnu Abu Usman, telah menceritakan kepada kami Al-Hasan ibnu Imran ibnu Husain yang menceritakan bahwa Nabi Saw. pernah ditanya (seseorang) tentang makna firman-Nya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-‘Ankabut: 45) Maka beliau Saw. menjawab melalui sabdanya: Barang siapa yang tidak dapat dicegah oleh salatnya dari mengerjakan perbuatan keji dan munkar, maka tiada (pahala) salat baginya.
حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ الْحُسَيْنِ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ أَبِي طَلْحَةَ الْيَرْبُوعِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو مُعَاوِيَةَ، عَنْ لَيْثٍ، عَنْ طَاوُسٍ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وسلم: “مَنْ لَمْ تَنْهَهُ صَلَاتُهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ، لَمْ يَزْدَدْ بِهَا مِنَ اللَّهِ إِلَّا بُعْدًا”.
Telah menceritakan pula kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu AbuTalhah Al-Yarbu’i, telah menceritakan kepada kami Abu Mu’awiyah, dari Lais, dari Tawus, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang salatnya tidak dapat mencegah dirinya dari melakukan perbuatan keji dan munkar, maka salatnya itu tidak lain makin menambah jauh dirinya dari Allah.
Imam Tabrani meriwayatkannya melalui hadis Abu Mu’awiyah.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Khalid ibnu Abdullah, dari Al-Ala ibnul Musayyab dari orang yang menceritakan hadis ini dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: Sesungguhnya salat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar. (Al-‘Ankabut: 45) Ibnu Abbas mengatakan, barang siapa yang salatnya tidak mendorongnya mengerjakan amar makruf dan nahi munkar, maka tiada lain salatnya itu makin menambahnya jauh dari Allah. Hadis ini berpredikat mauquf (hanya sampai pada Ibnu Abbas).
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: وَحَدَّثَنَا الْقَاسِمُ، حَدَّثَنَا الْحُسَيْنُ، حَدَّثَنَا عَلِيُّ بْنُ هَاشِمِ بْنِ الْبَرِيدِ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَاكِ، عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: “لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ أَنْ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ”.
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan pula kepada kami Al-Qasim, telah menceritakan kepada kami Al-Husain, telah menceritakan kepada kami Ali ibnu Hasyim ibnul Barid, dari Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Ibnu Mas’ud, dari Nabi Saw. yang telah bersabda: Tiada salat bagi orang yang tidak menaati salatnya. Pengertian menaati salat ialah hendaknya salatnya itu dapat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
Ibnu Jarir mengatakan bahwa Sufyan telah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Mereka berkata, “Hai Syu’aib, apakah salatmu yang menyuruhmu. (Hud: 87) Sufyan mengatakan, “Memang benar demi Allah, salatnyalah yang mendorongnya berbuat amar makruf dan nahi munkar.”
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَبُو سَعِيدٍ الأشَجّ، حَدَّثَنَا أَبُو خَالِدٍ، عَنْ جُوَيْبِرٍ، عَنِ الضَّحَّاكِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ -وَقَالَ أَبُو خَالِدٍ مَرَّة: عَنْ عَبْدِ اللَّهِ -: “لَا صَلَاةَ لِمَنْ لَمْ يُطِعِ الصَّلَاةَ، وَطَاعَةُ الصَّلَاةِ تَنْهَاهُ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ”
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id Al-Asyaj, telah menceritakan kepada kami Abu Khalid, dari Juwaibir, dari Ad-Dahhak, dari Abdullah yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda —Abu Khalid di lain waktu meriwayatkannya dari Abdullah—: Tiada salat bagi orang yang tidak menaati salatnya, dan taat kepada salat artinya salat mencegahnya dari melakukan perbuatan keji dan munkar.
Predikat hadis ini menurut pendapat yang paling sahih adalah mauquf sebagaimana yang diriwayatkan oleh Al-A’masy, dari Malik ibnul Haris, dari Abdur Rahman ibnu Yazid yang mengatakan bahwa pernah dikatakan kepada Abdullah, “Sesungguhnya si Fulan mengerjakan salatnya dalam waktu yang cukup lama.” Maka Abdullah menjawab, “Sesungguhnya salat itu tidak memberi manfaat kecuali kepada orang yang menaatinya.”
قَالَ ابْنُ جَرِيرٍ: قَالَ عَلِيٌّ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ مُسْلِمٍ، عَنِ الْحَسَنِ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مَنْ صَلَّى صَلَاةً لَمْ تَنْهَهُ عَنِ الفحشاء والمنكر، لم يزدد بها من الله إِلَّا بُعْدا”
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali, telah menceritakan kepada kami Ismail ibnu Muslim, dari Al-Hasan yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Barang siapa yang mengerjakan suatu salat, sedangkan salat itu tidak mencegahnya dari perbuatan keji dan munkar, maka tiadalah salat itu baginya melainkan makin menambah jauh dia dari Allah.
Menurut pendapat yang paling sahih, semua hadis di atas berpredikat mauquf dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Al-Hasan, Qatadah, Al-A’masy, dan lain-lainnya; hanya Allah-lah yang lebih mengetahui.
قَالَ الْحَافِظُ أَبُو بَكْرٍ الْبَزَّارُ: حَدَّثَنَا يُوسُفُ بْنُ مُوسَى، حَدَّثَنَا جَرِيرٌ -يَعْنِي ابْنَ عَبْدِ الْحَمِيدِ -عَنِ الْأَعْمَشِ، عَنْ أَبِي صَالِحٍ قَالَ: أُرَاهُ عَنْ جَابِرٍ -شَكَّ الْأَعْمَشُ -قَالَ: قَالَ رَجُلٌ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: إِنَّ فُلَانًا يُصَلِّي فَإِذَا أصبح سرق، قال: “سينهاه ما يقول”
Al-Hafiz Abu Bakar Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yusuf ibnu Musa, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Abdul Hamid, dari Al-A’masy, dari Abu Saleh, menurut Al-A’masy disebutkan dengan nada yang ragu, bahwa Abu Saleh meriwayatkannya dari Jabir yang mengatakan bahwa pernah ada seorang lelaki datang kepada Nabi Saw., lalu berkata, “Sesungguhnya si Fulan selalu mengerjakan salat di malam hari, tetapi bila siang hari ia suka mencuri.” Maka Nabi Saw. bersabda: Kelak dia akan dicegah oleh (salatnya) yang kamu katakan itu.