Al-Ahzab, ayat 52

{لَا يَحِلُّ لَكَ النِّسَاءُ مِنْ بَعْدُ وَلا أَنْ تَبَدَّلَ بِهِنَّ مِنْ أَزْوَاجٍ وَلَوْ أَعْجَبَكَ حُسْنُهُنَّ إِلا مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ وَكَانَ اللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ رَقِيبًا (52) }

Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu, kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. Dan adalah Allah Maha Mengawasi segala sesuatu.

Banyak ulama seperti Ibnu Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, Qatadah, Ibnu Zaid, Ibnu Jarir serta yang lainnya menyebutkan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan balasan Allah dan rida-Nya kepada istri-istri Nabi Saw. karena sikap mereka yang baik —yaitu lebih memilih Allah dan Rasul-Nya serta pahala akhirat— saat mereka disuruh memilih oleh Rasulullah Saw., sebagaimana yang kisahnya telah disebutkan dalam ayat sebelum ini.

Setelah mereka memilih Rasulullah Saw., maka sebagai imbalan dari Allah ialah Dia membatasi Nabi Saw. hanya dengan mereka, dan mengharamkan baginya kawin lagi dengan wanita lain, atau menggantikan mereka dengan istri yang lain selain mereka, sekalipun kecantikan wanita lain itu mempesona hati beliau Saw. Terkecuali budak-budak perempuan dan para tawanan wanita, maka diperbolehkan baginya mengawini mereka.

Kemudian Allah Swt. menghapuskan dosa bagi Nabi Saw. dalam hal ini (kawin lagi dengan wanita lain) dan merevisi hukum ayat ini, serta membolehkannya kawin lagi. Tetapi Nabi Saw. tidak kawin lagi sesudahnya, agar hal ini dianggap sebagai karunia Rasulullah Saw. kepada istri-istrinya.

قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ، عَنْ عَمْرٍو، عَنْ عَطَاءٍ، عَنِ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، قَالَتْ: مَا مَاتَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حتى أَحِلَّ اللَّهُ لَهُ النِّسَاءَ

Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sufyan, dari Amr, dari Ata, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. belum diwafatkan sebelum Allah menghalalkan baginya kawin lagi dengan wanita lain.

Hal yang sama telah diriwayatkan pula oleh Imam Ahmad melalui hadis Ibnu Juraij, dari Ata, dari Ubaid ibnu Umair, dari Aisyah.

Imam Turmuzi dan Imam Nasai telah meriwayatkan hadis ini di dalam kitab sunannya masing-masing.

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Zar’ah, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Abdul Malik ibnu Syaibah, telah menceritakan kepadaku Umar ibnu Abu Bakar, telah menceritakan kepadaku Al-Mugirah ibnu Abdur Rahman Al-Khuza’i, dari Abun Nadr maula Umar ibnu Abdullah, dari Abdullah ibnu Wahb ibnu Zam’ah, dari Ummu Salamah; Sesungguhnya Ummu Salamah pernah mengatakan bahwa Rasulullah Saw. belum diwafatkan sebelum Allah meghalalkan baginya kawin dengan wanita yang disukainya, selain wanita yang ada hubungan mahram dengannya. Demikian itu disebutkan oleh firman Allah Swt.: Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki di antara mereka. (Al-Ahzab: 51), hingga akhir ayat.

Maka ayat ini me-mansukh (merevisi) ayat sesudahnya dalam hal tilawah (bacaan)nya, sebagaimana dua ayat yang membicarakan masalah idah wanita yang ditinggal mati suaminya dalam surat Al-Baqarah. Ayat yang pertama me-mansukh ayat yang kedua, hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.

Ulama lainnya mengatakan bahwa bahkan makna ayat berikut, yaitu firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah dijelaskan kepadamu wanita-wanita yang dihalalkan bagimu di antara wanita-wanita yang telah engkau berikan maskawin mereka, hamba sahaya perempuan yang kamu miliki, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayahmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu, dan wanita-wanita yang menyerahkan dirinya kepadamu, sedangkan wanita lainnya tidak dihalalkan bagimu.

Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan dari Ubay ibnu Ka’b dan Mujahid menurut suatu riwayat yang bersumber darinya.

Juga menurut Ikrimah, dan Ad-Dahhak dalam suatu riwayatnya, Abu Razin dalam suatu riwayatnya, Abu Saleh, Al-Hasan, Qatadah dalam suatu riwayatnya, dan As-Saddi serta lain-lainnya.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ya’qub, telah menceritakan kepada kami Ibnu Aliyyah, dari Daud ibnu Abu Hindun, telah menceritakan kepadaku Muhammad ibnu Abu Musa, dari Ziad, dari seorang lelaki kalangan Ansar yang menceritakan bahwa ia pernah bertanya kepada Ubay ibnu Ka’b, “Bagaimanakah menurut pendapatmu sekiranya istri-istri Nabi Saw. meninggal dunia, bolehkah beliau kawin lagi?” Ubay ibnu Ka’b balik bertanya, “Lalu apakah yang mencegahnya untuk tidak boleh kawin lagi.” Ia menjawab, “Karena ada firman Allah Swt. yang mengatakan: ‘Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu’ (Al-Ahzab: 52)” Ubay ibnu Ka’b berkata memberikan penjelasan, bahwa sesungguhnya yang dihalalkan oleh Allah bagi Nabi Saw. hanyalah sejumlah wanita tertentu, yang disebutkan dalam firman-Nya: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu. (Al-Ahzab: 50) sampai dengan firrnan-Nya: dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi. (Al-Ahzab: 50) Kemudian dikatakan kepada Nabi Saw.: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52)

Abdullah ibnu Ahmad meriwayatkannya melalui berbagai jalur dari Daud dengan sanad yang sama.

Imam Turmuzi telah meriwayatkan melalui Ibnu Abbas yang mengatakan, bahwa Rasulullah Saw. dilarang mengawini berbagai macam wanita, kecuali wanita-wanita yang mukmin lagi ikut berhijrah, melalui firman Allah Swt.: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri (yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu kecuali perempuan-perempuan (hamba sahaya) yang kamu miliki. (Al-Ahzab: 52) Maka Allah menghalalkan gadis-gadis kalian yang mukmin dan wanita yang mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi Saw. dan diharamkan bagimu wanita yang beragama selain Islam. Kemudian Allah Swt. berfirman: Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam), maka hapuslah amalannya. (Al-Maidah: 5), hingga akhir ayat.

Adapun firman Allah Swt.: Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan maskawinnya. (Al-Ahzab: 50) sampai dengan firman-Nya: sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. (Al-Ahzab: 50) dan diharamkan bagimu wanita-wanita yang selain dari itu.

Mujahid mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Yakni sesudah disebutkan kepadamu wanita-wanita yang halal bagimu, baik wanita muslimah atau wanita Yahudi atau wanita Nasrani atau wanita Kafir.

Abu Saleh mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah itu. (Al-Ahzab: 52) Ini merupakan suatu perintah yang melarang Nabi Saw. mengawini wanita Badui dan wanita Arab, tetapi boleh mengawini wanita-wanita lainnya sesudah itu dari kalangan kaum wanita Tihamah dan wanita-wanita yang dikehendakinya dari kalangan anak-anak perempuan saudara laki-laki ayah, anak-anak perempuan dari saudara perempuan ayah, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibu. Jika ia menyukainya, boleh mengawini tiga ratus orang wanita.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.