تَفْسِيرُ سُورَةِ الْبَلَدِ
(Negeri)
Makkiyyah, 20 ayat turun sesudah Surat Qaf
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ
Dengan nama Allah Yang Maha Peimirah lagi Maha Penyayang.
لَا أُقْسِمُ بِهَذَا الْبَلَدِ (1) وَأَنْتَ حِلٌّ بِهَذَا الْبَلَدِ (2) وَوَالِدٍ وَمَا وَلَدَ (3) لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسَانَ فِي كَبَدٍ (4) أَيَحْسَبُ
أَنْ لَنْ يَقْدِرَ عَلَيْهِ أَحَدٌ (5) يَقُولُ أَهْلَكْتُ مَالًا لُبَدًا (6) أَيَحْسَبُ أَنْ لَمْ يَرَهُ أَحَدٌ (7) أَلَمْ نَجْعَلْ لَهُ عَيْنَيْنِ (8)
وَلِسَانًا وَشَفَتَيْنِ (9) وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ (10)
Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah), dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini, dan demi bapak dan anaknya. Sesungguhnya Kami telah
menciptakan manusia berada dalam susah payah. Apakah manusia itu menyangka bahwa sekali-kali tiada seorang pun yang berkuasa atasnya? Dia mengatakan.”Aku
telah menghabiskan harta yang banyak.” Apakah dia menyangka bahwa tiada seorang pun yang melihatnya? Bukankah Kami telah memberikan kepadanya dua buah
mata, lidah, dan dua buah bibir. Dan Kami telah menunjukkan kepadanya dua jalan.
Ini merupakan sumpah dari Allah Swt. dengan menyebut Mekah Ummul Qura dalam keadaan halal bagi orang yang bertempat tinggal di dalamnya. untuk mengingatkan
keagungan kedudukan kota Mekah disaat penduduknya sedang melakukan ihram.
Khasif telah meriwayatkan dari Mujahid sehubungan dengan makna firman-Nya: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini (Mekah). (Al-Balad: 1) Sumpah ini
bukanlah sanggahan terhadap mereka; Allah Swt. hanya bersumpah dengan menyebut nama kota ini (Mekah).
Syabib ibnu Bisyr telah meriwayatkan dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Aku benar-benar bersumpah dengan kota ini.
(Al-Balad: 1) Yakni kota Mekah. dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Yaitu engkau Muhammad, diperbolehkan bagimu melakukan peperangan
di dalamnya.
Hal yang sama telah diriwayatkan dari Sa’id ibnu Jubair, Abu Saleh, Atiyyah, Ad-Dahhak, Qatadah, As-Saddi, dan Ibnu Zaid. Mujahid mengatakan bahwa apa
saja yang engkau peroleh darinya, dihalalkan bagimu.
Qatadah mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: dan kamu (Muhammad) bertempat di kota Mekah ini. (Al-Balad: 2) Maksudnya. engkau boleh tinggal di
kota ini tanpa dibebani rasa dosa ataupun halangan.
Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Allah Swt. menghalalkannya bagi Nabi Swt. dalam sesaat dari siang hari.
Makna dari apa yang dikatakan oleh mereka sehubungan dengan hal ini memang telah disebutkan di dalam hadis yang telah disepakati kesahihannya, yaitu:
“إِنَّ هَذَا الْبَلَدَ حَرَّمَهُ اللَّهُ يَوْمَ خَلَقَ السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضَ، فَهُوَ حَرَامٌ بحُرمَة اللَّهِ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ، لَا يُعضَد شَجَرُهُ
وَلَا يُخْتَلَى خَلَاهُ. وَإِنَّمَا أُحِلَّتْ لِي سَاعَةً مِنْ نَهَارٍ، وَقَدْ عَادَتْ حُرْمَتُهَا الْيَوْمَ كحرمتها بالأمس، ألا فليبلغ الشَّاهِدُ الْغَائِبَ”
Sesungguhnya kota ini telah diharamkan (disucikan) oleh Allah di hari Dia menciptakan langit dan bumi, maka kota ini menjadi kota yang suci karena disucikan
oleh Allah sampai hari kiamat nanti. Pepohonannya tidak boleh ditebang dan tetumbuhannya tidak boleh dicabuti. Dan sesungguhnya kota ini dihalalkan bagiku
hanya dalam sesaat dari siang hari. kemudian kesuciannya kembali lagi di hari ini sebagaimana kesuciannya di hari sebelumnya. Ingatlah. hendaklah orang
yang hadir menyampaikan (berita ini) kepada orang yang tidak hadir.
Dalam lafaz lain disebutkan:
فَإِنْ أَحَدٌ تَرَخَّص بِقِتَالِ رَسُولِ اللَّهِ فَقُولُوا: إِنَّ اللَّهَ أَذِنَ لِرَسُولِهِ وَلَمْ يَأْذَنْ لَكُمْ”
Maka jika ada seseorang yang menghalalkan kesuciannya karena Rasulullah pernah melakukan peperangan (di dalamnya). maka katakanlah, bahwa sesungguhnya
Allah hanya memberi izin kepada Rasul-Nya dan tidak memberi izin bagimu!
*******************
Firman Allah Swt:
{وَوَالِدٍ وَمَا وَلَدَ}
dan demi bapak dan anaknya. (Al-Balad: 3)
Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Kuraib, telah menceritakan kepada kami Ibnu Atiyyah, dari Syarik, dari Khasif, dari Ikrimah,
dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya: dan demi bapak dan anaknya. (Al-Balad: 3) Al-walid artinya orang yang beranak, dan wama walad artinya
orang yang mandul tidak dapat beranak.
Ibnu Abu Hatim meriwayatkannya melalui hadis Syarik ibnu Abdullah Al-Qadi dengan sanad yang sama. Ikrimah mengatakan bahwa al-walid artinya yang beranak,
dan wama walad artinya yang tidak dapat beranak. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim.
Mujahid, Abu Saleh, Qatadah, Ad-Dahhak, Sufyan As-Sauri, Sa’id ibnu Jubair, As-Saddi, Al-Hasan Al-Barsi, Khasif, Syurahbil ibnu Sa’d, dan lain-lainnya
mengatakan bahwa yang dimaksud dengan walid ialah Adam, sedangkan yang dimaksud dengan wama walad ialah anak-anaknya. Dan apa yang dikatakan oleh Mujahid
dan teman-temannya ini baik lagi kuat. Karena pada mulanya Allah bersumpah dengan Ummul Qura, yaitu tempat-tempat tinggal; lalu diiringi-Nya dengan sumpah
dengan menyebut penghuninya, yaitu Adam alias bapak moyangnya manusia dan keturunannya.
Abu Imran Al-Juni mengatakan bahwa makna yang dimaksud adalah Ibrahim dan keturunannya; demikianlah menurut riwayat Ibnu Jarir dan Ibnu Abu Hatim. Tetapi
Ibnu Jarir memilih pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud adalah umum mencakup orang tua dan anaknya; makna ini pun dapat juga dijadikan sebagai
salah satu dari takwil ayat.
Firman Allah Swt.:
{لَقَدْ خَلَقْنَا الإنْسَانَ فِي كَبَدٍ}
Sesunggahnya kami telah menciptakan manusia berada dalam susah payah. (Al-Balad: 4)
Telah diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Ikrimah, Mujahid. Ibrahim An-Nakha’i, Khaisamah, Ad-Dahhak, dan lain-lainnya, bahwa maknayang dimaksud
ialah dalam keadaan tegak lurus. ibnu Abbas dalam suatu riwayat yang bersumber darinya menambahkan dalam keadaan tegak lurus di dalam perut ibunya. Al-kabad
artinya tegak lurus. Kesimpulan dari pendapat ini menyatakan bahwa Kami telah. menciptakan manusia dengan sempurna dan tegak, semakna dengan apa yang disebutkan
oleh firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الْإِنْسانُ مَا غَرَّكَ بِرَبِّكَ الْكَرِيمِ الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَ فَعَدَلَكَ فِي أَيِّ صُورَةٍ مَا شاءَ رَكَّبَكَ
Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Tuhanmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu, lalu menyempurnakan
kejadianmmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu. (Al-Infithar: 6-8)
Dan firman Allah Swt.:
لَقَدْ خَلَقْنَا الْإِنْسانَ فِي أَحْسَنِ تَقْوِيمٍ
sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya. (At-Tin: 4)
Ibnu Abu Najih, Juraij, dan Ata telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa makna yang dimaksud ialah dalam keadaan susah payah, yakni kejadian yang susah;
bukankah engkau lihat manusia itu bagaimana kelahirannya dan bagaimana tumbuh gigi-giginya.
Mujahid mengatakan bahwa makna firman Allah Swt.: berada dalam susah payah. (Al- Balad: 4) Yakni dari nutfah menjadi ‘alaqah, lalu menjadi segumpal daging.
Dengan kata lain, manusia itu diciptakan dalam keadaan susah payah. Mujahid mengatakan bahwa ini semakna dengan apa yang disebutkan dalam ayat lain melalui
firman-Nya: ibunya mengandungnya dengan susah payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). (Al-Ahqaf:15) dan ibunya menyusuinya dengan susah payah,
dan kehidupan dia semasa bayinya susah payah pula, maka dia mengalami fase-fase tersebut dengan susah payah.