Hadis ini garib dan munkar, sanadnya juga masih diperbincangkan dan diragukan.
قَالَ ابْنُ أَبِي حَاتِمٍ: حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ مَنْصُورٍ الرَّمَادِيُّ، حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ صَالِحٍ، حَدَّثَنَا اللَّيْثُ، حَدَّثَنَا يُونُسُ، عَنِ ابْنِ شِهَابٍ قَالَ: قَالَ سَالِمِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عمر: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يَقُولُ: “إِنَّ بِلَالًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ، فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى تَسْمَعُوا أَذَانَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ”. وَهُوَ الْأَعْمَى الَّذِي أَنْزَلَ اللَّهُ فِيهِ: (عَبَسَ وَتَوَلَّى * أَنْ جَاءَهُ الأعْمَى) وَكَانَ يُؤَذِّنُ مَعَ بِلَالٍ. قَالَ سَالِمٌ: وَكَانَ رَجُلا ضريرَ الْبَصَرِ، فَلَمْ يَكْ يُؤَذِّنُ حَتَّى يَقُولَ لَهُ النَّاسُ-حِينَ يَنْظُرُونَ إِلَى بُزُوغِ الْفَجْرِ-: أذَّن
Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Mansur Ar-Ramadi, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah menceritakan kepada kami Al-Lais, telah menceritakan kepadaku Yunus, dari Ibnu Syihab yang mengatakan bahwa Salim ibnu Abdullah telah meriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Sesungguhnya Bilal azan di malam hari, maka makan dan minumlah kamu hingga kamu mendengar seruan azan Ibnu Ummi Maktum. Dia adalah seorang tuna netra yang disebutkan oleh Allah Swt. dalam firman-Nya: Dia (Muhammad) bermuka masam dan berpaling, karena telah datang seorang buta kepadanya. (‘Abasa: 1-2) Tersebutlah pula bahwa dia menjadi juru azan bersama Bilal. Salim melanjutkan, bahwa Ibnu Ummi Maktum adalah seorang tuna netra, maka dia belum menyerukan suara azannya sebelum orang-orang berkata kepadanya saat mereka melihat cahaya fajar subuh, “Azanlah!”
Hal yang sama telah disebutkan oleh Urwah ibnuz Zubair, Mujahid, Abu Malik, Qatadah, Ad-Dahhak, Ibnu Zaid, dan selain mereka yang bukan hanya seorang dari kalangan ulama Salaf dan ulama Khalaf, bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Ibnu Ummi Maktum. Menurut pendapat yang terkenal, nama aslinya adalah Abdullah, dan menurut pendapat yang lainnya yaitu Amr; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.
*******************
Firman Allah Swt:
(كَلا إِنَّهَا تَذْكِرَةٌ)
Sekali-kali jangan (demikian, Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan. (‘Abasa: 11)
Artinya, surat ini atau perintah menyamakan semua orang dalam menyampaikan pengetahuan, tidak dibedakan antara orang yang terhormat dan orang biasa dari kalangan mereka yang menginginkannya.
Qatadah dan As-Saddi mengatakan sehubungan dengan makna firman Allah Swt.: Sekali-kali jangan (demikian). Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan. (‘Abasa: 11) Yakni Al-Qur’an itu.
(فَمَنْ شَاءَ ذَكَرَهُ)
maka barang siapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya. (‘Abasa: 12)
Maksudnya, barang siapa yang menghendaki, ia dapat mengingat Allah Swt. dalam semua urusannya. Dapat pula ditakwilkan bahwa damir yang ada merujuk kepada wahyu karena konteks pembicaraan berkaitan dengannya.
Firman Allah Swt.:
(فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ * مَرْفُوعَةٍ مُطَهَّرَةٍ)
di dalam kitab-kitab yang dimuliakan, yang ditinggikan lagi disucikan. (‘Abasa: 13-14)
Yaitu surat ini atau pelajaran ini, kedua-duanya saling berkaitan, bahkan Al-Qur’an seluruhnya.
(فِي صُحُفٍ مُكَرَّمَةٍ)
di dalam kitab-kitab yang dimuliakan. (‘Abasa: 13)
Yakni diagungkan dan dimuliakan.
(مَرْفُوعَةٍ)
yang ditinggikan (‘Abasa: 14)
Artinya, mempunyai kedudukan yang tinggi.
(مُطَهَّرَةٍ)
lagi disucikan (‘Abasa: 14)
Yaitu disucikan dari hal yang kotor, penambahan, dan pengurangan.
Firman Allah Swt:
(بِأَيْدِي سَفَرَةٍ)
di tangan para penulis. (‘Abasa: 15)
Menurut Ibnu Abbas, Mujahid, Ad-Dahhak, dan Ibnu Zaid, yang dimaksud adalah para malaikat. Wahb ibnu Munabbih mengatakan bahwa mereka adalah para sahabat Nabi Saw. Qatadah mengatakan mereka adalah para ahli qurra. Ibnu Juraij telah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, bahwa safarah dengan bahasa Nabtiyyah, kalau bahasa Arabnya berarti para ahli qurra. Ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang sahih ialah yang mengatakan bahwa safarah adalah para malaikat yang menghubungkan antara Allah Swt. dengan makhluk-Nya. Dan termasuk ke dalam pengertian ini dikatakan safir, yang artinya orang yang menghubungkan di antara kedua belah pihak yang bersangkutan untuk tujuan perdamaian dan kebaikan. Hal yang sama dikatakan oleh salah seorang penyair dalam salah satu bait syairnya:
وَمَا أَدَعُ السِّفَارَةَ بَيْنَ قَوْمِي … وَمَا أَمْشِي بِغِشٍّ إِنْ مَشَيْتُ
Aku belum pernah mengabaikan perantara (juru runding) di antara kaumku, dan aku belum pernah berjalan (ke sana kemari) untuk tujuan menipu.
Imam Bukhari mengatakan bahwa safarah adalah para malaikat yang menjadi duta perdamaian di antara mereka. Di sini malaikat yang menurunkan wahyu Allah Swt. dan menyampaikannya kepada rasul yang bersangkutan diserupakan dengan duta yang mendamaikan di antara kaum yangberselisih.
Firman Allah Swt.:
(كِرَامٍ بَرَرَةٍ)
yang mulia lagi berbakti. (‘Abasa: 16)
Yakni rupa mereka mulia, baik lagi terhormat, dan akhlak serta sepak terjang mereka berbakti, suci dan sempurna. Maka berangkat dari pengertian ini orang yang hafal Al-Qur’an dianjurkan berada dalam jalan yang lurus dan benar dalam semua perbuatan dan ucapannya.
قَالَ الْإِمَامُ أَحْمَدُ: حَدَّثَنَا إِسْمَاعِيلُ، حَدَّثَنَا هِشَامٌ، عَنْ قَتَادَةَ، عَنْ زُرَارة بْنِ أَوْفَى، عَنِ سَعْدِ بْنِ هِشَامٍ، عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “الَّذِي يَقْرَأُ الْقُرْآنَ وَهُوَ مَاهِرٌ بِهِ مَعَ السَّفَرَةِ الْكِرَامِ الْبَرَرَةِ، وَالَّذِي يَقْرَؤُهُ وَهُوَ عَلَيْهِ شَاقٌّ لَهُ أَجْرَانِ”.
Imam Ahmad mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ismail, telah menceritakan kepada kami Hisyam, dari Qatadah, dari Zurarah ibnu Aufa, dari Sa’d ibnu Hisyam, dari ayahnya, dari Aisyah r.a. yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Orang yang membaca Al-Qur’an, sedangkan dia pandai membacanya (kelak akan dihimpunkan) bersama-sama dengan para malaikat safarah yang mulia lagi berbakti. Adapun orang yang membacanya, sedangkan dia melakukannya dengan berat, baginya dua pahala.
Jamaah mengetengahkan hadis ini melalui jalur Qatadah dengan sanad yang sama