*******************
Firman Allah Swt:
{وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ}
dan hitunglah waktu idah itu. (Ath-Thalaq: 1)
Yakni peliharalah dan ketahuilah permulaan dan batas berakhirnya, agar masa idah tidak memanjang bagi si istri, yang berakibat terhalang dari melakukan perkawinan.
{وَاتَّقُوا اللَّهَ رَبَّكُمْ}
serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. (Ath-Thalaq: 1)
Yaitu dalam hal tersebut.
Firman Allah Swt.:
{لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِنْ بُيُوتِهِنَّ وَلا يَخْرُجْنَ}
Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) keluar. (Ath-Thalaq: 1)
Artinya, dalam masa idahnya ia berhak mendapatkan tempat tinggal yang dibebankan kepada pihak suami selama istrinya masih menjalani idah darinya, si suami tidak boleh mengusirnya dari tempat tinggalnya, dan si istri tidak boleh pula keluar darinya, karena terikat dengan hak suaminya juga.
Firman Allah Swt.:
{إِلا أَنْ يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُبَيِّنَةٍ}
kecuali kalau mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. (Ath-Thalaq: 1)
Yakni mereka tidak boleh diizinkan keluar dari rumah tempat tinggal mereka terkecuali jika wanita yang bersangkutan melakukan perbuatan keji yang terang (yakni terbukti perbuatan kejinya). Maka dia baru boleh diusir dari tempat tinggalnya. Yang dimaksud dengan perbuatan fahisyah ialah mencakup perbuatan zina. Ini menurut pendapat yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Sa’id ibnul Musayyab, Asy-Sya’bi, Al-Hasan, ibnu Sirin, Mujahid, Ikrimah, Sa’id ibnu Jubair, Abu Qilabah, Abu Saleh, Ad-Dahhak, Zaid ibnu Aslam, Ata Al-Khurrasani, As-Sadi, Sa’id ibnu Abu Hilal, dan lain-lainnya. Juga mencakup bilamana wanita yang bersangkutan bersikap membangkang atau bersikap menghina keluarga suami dan menyakiti mereka dengan lisannya dan juga dengan perbuatannya, sebagaimana yang dikatakan oleh Ubay ibnu Ka’b, Ibnu Abbas, Ikrimah, dan ulama Salaf lainnya.
Firman Allah Swt.:
{وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ}
Itulah hukum-hukum Allah. (Ath-Thalaq: 1)
Yakni hukum-hukum syariat:Nya dan batasan-batasan haram-Nya.
{وَمَنْ يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ}
dan barang siapa yang melanggar hukum-hukum Allah. (Ath-Thalaq: 1)
Maksudnya, keluar dan menyimpang darinya ke jalan lain dan tidak mau mengikutinya.
{فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ}
maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. (Ath-Thalaq: 1)
dengan perbuatannya itu.
Firman Allah Swt.:
{لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَلِكَ أَمْرًا}
Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (Ath-Thalaq: 1)
Yaitu sesungguhnya Kami biarkan wanita yang diceraikan tetap berada di tempat tinggal suaminya dalam masa idahnya, karena barangkali si suami menyesali talak yang telah dijatuhkannya, dan Allah menggerakkan hati suami untuk merujuknya. Bila demikian, maka urusannya mudah dan gampang.
Az-Zuhri telah meriwayatkan dari Ubaidillah ibnu Abdullah, dari Fatimah binti Qais sehubungan dengan makna firman-Nya: Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu suatu hal yang baru. (Ath-Thalaq: 1) Yakni keinginan untuk rujuk.
Hal yang semisal telah dikatakan oleh Asy-Sya’bi, Ata, Qatadah, Ad-Dahhak, Muqatil ibnu Hayyan, dan As-Sauri.
Berangkat dari pengertian ini ada sejumlah ulama Salaf dan para pendukungnya —seperti Imam Ahmad rahimahullah— mengatakan bahwa tidak wajib memberikan tempat tinggal bagi wanita yang diceraikan habis-habisan (telah habis talaknya), demikian pula bagi istri yang ditinggal mati oleh suaminya.
Mereka yang berpendapat demikian berpedoman pula kepada hadis Fatimah binti Qais Al-Fihriyyah ketika diceraikan oleh suaminya (yaitu Abu Amr ibnu Hafs) pada talak yang terakhir, yaitu talak yang ketiga. Saat itu Abu Amr tidak ada di tempat, yaitu berada di negeri Yaman; ia mengirimkan kurirnya untuk menyampaikan talaknya itu, juga bersamaan dengan itu ia mengirimkan kepada kurirnya sejumlah gandum sebagai nafkah untuk istri yang diceraikannya. Maka istrinya marah karena hanya gandum yang dikirimkan kepadanya. Lalu Abu Amr mengatakan, “Demi Allah, tiada kewajiban atas kami memberi nafkah kepadamu.” Fatimah binti Qais datang menghadap kepada Rasulullah Saw. mengadukan masalahnya, maka Rasulullah Saw. bersabda:
“لَيْسَ لَكِ عَلَيْهِ نَفَقَةٌ”.
Engkau tidak punya hak nafkah darinya.
Menurut lafaz hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim disebutkan pula:
وَلَا سُكْنَى
dan (tidak pula) tempat tinggal.
Pada mulanya Rasulullah Saw. memerintahkannya untuk menjalani idahnya di rumah Ummu Syarik, kemudian beliau Saw. mencabut perintahnya dan bersabda:
“تِلْكَ امْرَأَةٌ يَغْشَاهَا أَصْحَابِي، اعْتَدِّي عِنْدَ ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ رَجُلٌ أَعْمَى تَضَعِينَ ثِيَابَكِ”
Ummu Syarik adalah seorang wanita yang sering didatangi oleh sahabat-sahabatku, tunaikanlah masa idahmu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena sesungguhnya dia adalah seorang lelaki yang tuna netra, engkau dapat menanggalkan pakaian (jilbab)mu. dan seterusnya.
Imam Ahmad telah meriwayatkan hadis ini melalui jalur lain dengan lafaz yang lain; untuk itu ia mengatakan, telah menceritakan kepada kami Yahya ibnu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Mujalid, telah menceritakan kepada kami Amir yang mengatakan bahwa aku tiba di Madinah, lalu aku mengunjungi Fatimah binti Qais. Maka dia menceritakan kepadaku bahwa suaminya telah menceraikannya di masa Rasulullah Saw. dan beliau Saw. mengirimkan suaminya bersama suatu pasukan khusus. Fatimah binti Qais melanjutkan kisahnya, bahwa lalu saudara lelaki suaminya berkata kepadaku, “Keluarlah kamu dari rumah (saudaraku) ini.” Maka aku menjawab, “Sesungguhnya aku berhak mendapat nafkah dan tempat tinggal hingga masa idahku habis.” Saudara suamiku berkata, “Tidak.” Fatimah binti Qais melanjutkan kisahnya, bahwa lalu aku menghadap Rasulullah Saw. dan kukatakan kepadanya, “Sesungguhnya si Fulan telah menceraikanku, dan saudara lelakinya mengusirku dari rumah suamiku, dia tidak memberiku tempat tinggal dan nafkah.” Maka Rasulullah Saw. menanyai saudara suaminya, “Mengapa kamu dan anak perempuan keluarga Qais ini?” Ia menjawab, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya saudaraku telah menceraikannya tiga kali seluruhnya.” Fatimah binti Qais melanjutkan, bahwa lalu Rasulullah Saw. bersabda kepadanya:
“انْظُرِي يَا بِنْتَ آلِ قَيْسٍ، إِنَّمَا النَّفَقَةُ وَالسُّكْنَى لِلْمَرْأَةِ عَلَى زَوْجِهَا مَا كَانَ لَهُ عَلَيْهَا رَجْعَةٌ، فَإِذَا لَمْ يَكُنْ لَهُ عَلَيْهَا رَجْعَةٌ فَلَا نَفَقَةَ وَلَا سُكْنَى. اخْرُجِي فَانْزِلِي عَلَى فُلَانَةٍ”. ثُمَّ قَالَ: “إِنَّهُ يُتحَدّث إِلَيْهَا، انْزِلِي عَلَى ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ، فَإِنَّهُ أَعْمَى لَا يَرَاكِ”
Perhatikanlah, hai anak perempuan keluarga Qais, sesungguhnya nafkah dan tempat tinggal bagi istri dibebankan pada suaminya selama si suami masih punya hak untuk merujuknya. Dan apabila si suami tidak punya hak lagi untuk merujuknya, maka tiada nafkah dan tiada tempat tinggal lagi. Sekarang keluarlah engkau dan tinggallah di rumah si Fulanah. Kemudian Rasulullah Saw. bersabda lagi kepadanya: Tinggallah kamu di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena sesungguhnya dia adalah seorang yang tuna netra dan tidak dapat melihatmu. hingga akhir hadis.
Abul Qasim At-Tabrani mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Abdullah Al-Bazzar At-Tusturi, telah menceritakan kepada kami Ishaq ibnu Ibrahim As-Sawwaf, telah menceritakan kepada kami Bakr ibnu Bakkar, telah menceritakan kepada kami Sa’id ibnu Yazid Al-Bajali, telah menceritakan kepada kami Amir Asy-Sya’bi, bahwa ia masuk menemui Fatimah binti Qais saudara perempuan Ad-Dahhak ibnu Qais Al-Qurasyi, suaminya bernama Abu Amr ibnu Hafs ibnul Mugirah Al-Makhzumi. Maka Fatimah binti Qais menceritakan bahwa sesungguhnya Abu Amr ibnu Hafs mengirimkan kurirnya kepadaku untuk menyampaikan talaknya terhadapku, sedangkan ia berada dalam rombongan pasukan yang diberangkatkan ke negeri Yaman. Maka aku menuntut nafkah dari walinya dan juga tempat tinggal, tetapi mereka (orang-orang yang menjadi walinya) mengatakan, “Dia tidak mengirimkan sesuatu pun kepada kami hal tersebut dan tidak pula memesankannya kepada kami.” Maka aku menemui Rasulullah Saw. dan kukatakan kepadanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Amr ibnu Hafs telah mengirimkan kurirnya kepadaku untuk menceraikanku. Lalu aku meminta kepada para walinya agar aku diberi tempat tinggal dan nafkah. Tetapi mereka mengatakan, ‘Dia tidak mengirimkan apa pun kepada kami mengenai hal tersebut’.” Maka Rasulullah Saw. bersabda: