5. SURAT AL-MAIDAH

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ali ibnul Husain, telah menceritakan kepada kami Abdur Rahman ibnu Ibrahim Dahim, telah menceritakan kepada kami Al-Walid, telah menceritakan kepada kami Al-Auza’i, dari Az-Zuhri yang mengata­kan, “Apabila Allah Swt. berfirman: ‘Hai orang-orang yang beriman.’ Maka kerjakanlah oleh kalian, dan Nabi Saw. termasuk di antara sa­lah seorang dari mereka.”

Telah menceritakan kepada kami Ahmad ibnu Sinan, telah men­ceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ubaid, telah menceritakan kepada kami Al-A’masy, dari Khaisamah yang mengatakan bahwa semua ayat di dalam Al-Qur’an yang dimulai dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman. Maka ungkapan ini di dalam kitab Taurat berbunyi seperti berikut, “Hai orang-orang miskin.”

Mengenai apa yang diriwayatkan melalui Zaid ibnu Ismail As-Sa’ig Al-Bagdadi, telah menceritakan kepada kami Mu’awiyah (yakni Ibnu Hisyam), dari Isa ibnu Rasyid, dari Ali ibnu Bazimah, dari Ikri­mah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa di dalam Al-Qur’an tiada suatu ayat pun yang dimulai dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman. melainkan Ali adalah penghulunya, orang yang paling terhormat, dan pemimpinnya; karena para sahabat Nabi pernah ditegur oleh Al-Qur’an, kecuali Ali ibnu Abu Talib. Sesungguhnya dia tidak pernah ditegur dalam suatu ayat pun dari Al-Qur’an.

Maka asar ini berpredi­kat garib, lafaznya tidak dapat diterima, dan di dalam sanadnya ada hal yang masih perlu dipertimbangkan.

Sehubungan dengan asar ini Imam Bukhari mengatakan bahwa Isa ibnu Rasyid yang ada dalam sanadnya adalah orang yang tidak di­kenal dan hadisnya ditolak.

Menurut kami, dapat dikatakan pula bahwa Ali ibnu Bazimah se­kalipun orangnya dinilai siqah, tetapi dia adalah orang syi’ah yang ekstrem, dan hadisnya dalam masalah yang semisal dengan hal ini di­curigai, karena itu tidak dapat diterima.

Lafaz asar (yang dikemukakan oleh Ibnu Abbas) yang mengata­kan, “Tidak ada seorang sahabat pun melainkan pernah ditegur oleh Al-Qur’an, kecuali Ali.” Sesungguhnya lafaz ini mengisyaratkan ke­pada pengertian suatu ayat yang memerintahkan bersedekah sebelum berbicara dengan Rasulullah Saw. Karena sesungguhnya banyak ula­ma yang bukan hanya seorang saja menyebutkan bahwa tidak ada se­orang sahabat pun yang tidak mengamalkannya kecuali Ali. Ayat yang dimaksud ialah firman-Nya:

{أَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ}

Apakah kalian takut akan (menjadi miskin) karena kalian mem­berikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kalian tiada memperbuatnya, dan Allah telah memberi tobat ke­pada kalian. (Al-Mujadilah: 13), hingga akhir ayat.

Penilaian makna ayat ini sebagai teguran masih perlu dipertimbang­kan, mengingat ada suatu pendapat yang mengatakan bahwa perintah dalam ayat ini menunjukkan makna sunat, bukan wajib. Lagi pula hal tersebut telah di-mansukh sebelum mereka melakukannya, dan hal ini tidak ada seorang pun dari mereka yang berpendapat berbeda.

Ucapan asar yang mengatakan, “Bahwasanya Ali belum pernah ditegur oleh suatu ayat pun dari Al-Qur’an,” masih perlu dipertim­bangkan pula. Karena sesungguhnya ayat yang ada di dalam surat Al-Anfal yang mengandung makna teguran terhadap sikap menerima te­busan (tawanan Perang Badar) mencakup semua orang yang setuju dengan penerimaan tebusan. Dalam masalah ini tidak ada seorang sa­habat pun yang luput dari teguran ayat tersebut kecuali Umar ibnul Khattab r.a. Maka dari keterangan di atas dapat disimpulkan lemah­nya asar tersebut.

Ibnu Jarir mengatakan, telah menceritakan kepadaku Al-Musanna. telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Saleh, telah men­jeritkan kepada kami Al-Lais. telah menceritakan kepadaku Yunus yang mengatakan, “Muhammad ibnu Muslim pernah menceritakan bahwa dia pernah membaca surat Rasulullah Saw. yang ditujukan ke­pada Amr ibnu Hazm (amil Najran). Surat tersebut disampaikan oleh Abu Bakar ibnu Hazm. Di dalamnya termaktub bahwa surat ini ada­lah penjelasan dari Allah dan Rasul-Nya: ‘Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu’ (Al-Maidah: 1). hingga beberapa ayat berikutnya sampai kepada firman-Nya: ‘sesungguhnya Allah amat cepat hisabnya’ (Al-Maidah: 4)”

Ibnu Abu Hatim mengatakan, telah menceritakan kepada kami Abu Sa’id, telah menceritakan kepada kami Yunus ibnu Bukair, telah menceritakan kepada kami Muhammad ibnu Ishaq, telah menceritakan kepadaku Abdullah ibnu Abu Bakar ibnu Muhammad ibnu Amr ibnu Hazm, dari ayahnya yang mengatakan, “Inilah manuskrip surat Ra­sulullah Saw. yang ada pada kami. Surat ini ditujukan kepada Amr ibnu Hazm ketika ia diangkat menjadi amil ke negeri Yaman dengan tugas mengajari agama dan sunnah kepada penduduknya serta memu­ngut zakat mereka. Nabi Saw. menulis sebuah surat kepadanya yang berisikan perintah dan janji. Di dalam surat ini tertulis bahwa dengan menyebut asma Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang, ini adalah perintah dari Allah dan Rasul-Nya, ‘Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu (Al-Maidah: 1). Yaitu perjanjian dari Muhammad Rasulullah Saw. kepada Amr ibnu Hazm, ketika beliau mengutusnya ke negeri Yaman sebagai amil. Na­bi Saw. memerintahkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah dalam semua urusannya, karena sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang bertakwa dan orang-orang yang selalu berbuat kebaikan.”

***

Firman Allah Swt:

{أَوْفُوا بِالْعُقُودِ}

penuhilah aqad-aqad itu. (Al-Maidah: 1)

Ibnu Abbas dan Mujahid serta lain-lainnya yang bukan hanya seorang mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ‘uqud ialah perjanjian-perjanjian. Ibnu Jarir meriwayatkan akan adanya kesepakatan menge­nai makna ini. Ia mengatakan bahwa ‘uhud artinya apa yang biasa mereka cantumkan dalam perjanjian-perjanjian mereka menyangkut masalah hilf (perjanjian pakta pertahanan bersama) dan lain-lainnya.

Ali ibnu Abu Talhah meriwayatkan dari Ibnu Abbas sehubungan dengan firman-Nya: Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu. (Al-Maidah: 1); Yaitu janji-janji itu menyangkut hal-hal yang dihalalkan oleh Allah dan hal-hal yang diharamkan-Nya serta hal-hal yang difardukan oleh-­Nya dan batasan-batasan (hukum-hukum) yang terkandung di dalam Al-Qur’an seluruhnya Dengan kata lain, janganlah kalian berbuat khianat dan janganlah kalian langgar hal tersebut

Kemudian Allah Swt. memperkuat hal tersebut dengan sanksi-sanksi yang keras melalui firman-Nya:

{وَالَّذِينَ يَنْقُضُونَ عَهْدَ اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مِيثَاقِهِ وَيَقْطَعُونَ مَا أَمَرَ اللَّهُ بِهِ أَنْ يُوصَلَ} إِلَى قَوْلِهِ: {سُوءُ الدَّارِ}

Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan de­ngan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan su­paya dihubungkan. (Ar-Ra’d: 25) sampai dengan firman-Nya: tempat kediaman yang buruk (Jahannam). (Ar-Ra’d: 25)

Ad-Dahhak mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: penuhilah aqad-aqad itu. (Al-Maidah: 1); Bahwa yang dimaksud ialah hal-hal yang dihalalkan dan yang diha­ramkan oleh Allah, semua bentuk perjanjian yang diambil oleh Allah atas orang yang mengakui beriman kepada Nabi dan Al-Qur’an, yakni hendaklah mereka menunaikan fardu-fardu yang telah ditetapkan oleh Allah atas diri mereka, berupa perkara halal dan haram.

Zaid ibnu Aslam mengatakan sehubungan dengan makna firman-Nya: penuhilah aqad-aqad itu. (Al-Maidah: 1); Menurutnya ada enam perkara, yaitu janji Allah, perjanjian pakta, transaksi syirkah, transaksi jual beli, akad nikah, dan janji sumpah.

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.