108. SURAT AL-KAUTSAR

وَلا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. (Al-An’am: 121), sampai akhir ayat.

Menurut pendapat lain, yang dimaksud dengan wanhar ialah meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri di bawah tenggorokan. Hal ini diriwayatkan dari Ali, tetapi sanadnya tidak sahih. Dan hal yang semisal telah diriwayatkan dari Abu Ja’far Al-Baqir.

Pendapat yang lainnya mengatakan bahwa wanhar artinya mengangkat kedua tangan di saat membuka salat. Dan menurut pendapat yang lainnya lagi, wanhar artinya hadapkanlah lehermu ke arah kiblat. Ketiga pendapat ini disebutkan oleh Ibnu Jarir.

Ibnu Abu Hatim sehubungan dengan hal ini telah meriwayatkan sebuah hadis yang mungkar. Untuk itu ia mengatakan:

حَدَّثَنَا وَهْبُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ الْفَامِيُّ -سَنَةَ خَمْسٍ وَخَمْسِينَ وَمِائَتَيْنِ-حَدَّثَنَا إِسْرَائِيلُ بْنُ حَاتِمٍ الْمَرْوَزِيُّ، حَدَّثَنَا مُقَاتِلُ بْنُ حَيَّانَ، عَنِ الْأَصْبَغِ بْنِ نَبَاتَةَ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ أَبِي طَالِبٍ قَالَ: لَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ السُّورَةُ عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: {إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ} قَالَ رَسُولُ اللَّهِ: “يَا جِبْرِيلُ، مَا هَذِهِ النَّحِيرَةُ الَّتِي أَمَرَنِي بِهَا رَبِّي؟ ” فَقَالَ: لَيْسَتْ بِنَحِيرَةٍ، وَلَكِنَّهُ يَأْمُرُكَ إِذَا تَحَرَّمْتَ لِلصَّلَاةِ، ارْفَعْ يَدَيْكَ إِذَا كَبَّرْتَ وَإِذَا رَكَعْتَ، وَإِذَا رَفَعْتَ رَأْسَكَ مِنَ الرُّكُوعِ، وَإِذَا سَجَدْتَ، فَإِنَّهَا صَلَاتُنَا وَصَلَاةُ الْمَلَائِكَةِ الَّذِينَ فِي السَّمَوَاتِ السَّبْعِ، وَإِنَّ لِكُلِّ شَيْءٍ زِينَةً، وَزِينَةُ الصَّلَاةِ رَفَعُ الْيَدَيْنِ عِنْدَ كُلِّ تَكْبِيرَةٍ.

telah menceritakan kepada kami Wahb ibnu Ibrahim Al-Qadi pada tahun dua ratus lima puluh lima Hijriah, telah menceritakan kepada kami Israil ibnu Hatim Al-Marwazi, telah menceritakan kepada kami Muqatil ibnu Hayyan, dari Al-Asbagh ibnu Nabtah, dari Ali ibnu Abu Talib yang mengatakan bahwa ketika diturunkan kepada Nabi Saw. surat ini, yaitu: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu dan berkorbanlah. (Al-Kautsar: 1-2) Maka Rasulullah Saw. bertanya, “Hai Jibril, apakah yang dimaksud dengan nahirah yang diperintahkan kepadaku oleh Tuhanku agar aku melakukannya?” Jibril menjawab, “Bukan nahirah, tetapi Dia memerintahkan kepadamu apabila berihram untuk salat, angkatlah kedua tanganmu saat mengucapkan takbir, dan saat engkau rukuk, dan saat engkau angkat kepalamu dari rukuk, dan apabila engkau akan sujud. Karena sesungguhnya itulah salat kita dan salat para malaikat yang ada di tujuh langit. Sesungguhnya tiap-tiap sesuatu itu mempunyai perhiasan, dan perhiasan salat ialah mengangkat kedua tangan di saat takbir.”‘

Hal yang sama telah diriwayatkan oleh Imam Hakim di dalam kitab Mustadrak-nya melalui hadis Israil ibnu Hatim dengan sanad yang sama.

Telah diriwayatkan dari Ata Al-Khurrasani sehubungan dengan makna firman-Nya, “wanhar” artinya angkatlah tulang punggungmu sesudah rukuk dan tegakkanlah ia serta tampakkanlah tenggorokanmu. Makna yang dimaksud ialah i’tidal. Demikianlah menurut apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abu Hatim; semua pendapat ini berpredikat garib sekali.

Pendapat yang sahih adalah yang pertama, yaitu yang mengatakan, bahwa makna yang dimaksud dengan nahr ialah menyembelih hewan kurban. Karena itulah maka Rasulullah Saw. seusai salat Idul Adha segera menyembelih kurbannya, lalu bersabda:

“مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا، وَنَسَكَ نُسُكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ. وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَلَا نُسُكَ لَهُ”. فَقَامَ أَبُو بُرْدَةَ بْنُ نَيَّارٍ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي نَسكتُ شَاتِي قَبْلَ الصَّلَاةِ، وَعَرَفْتُ أَنَّ الْيَوْمَ يَوْمٌ يُشْتَهَى فِيهِ اللَّحْمُ. قَالَ: “شَاتُكَ شَاةُ لَحْمٍ”. قَالَ: فَإِنَّ عِنْدِي عِنَاقًا هِيَ أَحَبُّ إليَّ مِنْ شَاتَيْنِ، أَفَتُجْزِئُ عَنِّي؟ قَالَ: “تُجْزِئُكَ، وَلَا تُجَزِئُ أَحَدًا بَعْدَكَ”.

Barang siapa yang salat seperti salat kami dan menyembelih kurban seperti kami menyembelih kurban, maka sesungguhnya dia telah menunaikan kurbannya. Dan barang siapa yang menyembelih kurban sebelum salat (hari raya) maka tiada kurban baginya. Maka Abu Burdah Nayyar bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku telah menyembelih kambingku sebelum salat, dan aku mengetahui bahwa hari ini adalah hari yang semua orang menyukai daging padanya” Rasulullah Saw. menjawab: Kambingmu itu adalah daging kambing biasa (bukan kurban). Abu Burdah berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku mempunyai seekor anak kambing kacang yang lebih aku sukai daripada dua ekor kambing biasa, apakah itu cukup untuk kurbanku?” Rasulullah Saw. menjawab: Cukup untukmu, tetapi tidak cukup untuk orang lain sesudahmu.

Abu Ja’far ibnu Jarir mengatakan bahwa pendapat yang benar adalah pendapat yang mengatakan bahwa makna yang dimaksud dari ayat ialah jadikanlah salatmu semuanya tulus ikhlas hanya untuk Tuhanmu, bukan untuk berhala atau sembahan selain-Nya. Demikian pula kurbanmu, jadikanlah hanya untuk Dia, bukan untuk berhala-berhala. sebagai ungkapan rasa syukurmu terhadap-Nya atas kemuliaan dan kebaikan tiada taranya yang dikhususkan-Nya buatmu sebagai anugerah dari-Nya. Pendapat yang dikemukakan oieh orang yang mengatakan ini amatlah baik. Dan pendapat ini telah dikatakan sebelumnya oleh Muhammad ibnu Ka’b Al-Qurazi dan Ata dengan ungkapan yang semakna.

*******************

Firman Allah Swt.:

{إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الأبْتَرُ}

Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus. (Al-Kautsar: 3)

Yakni sesungguhnya orang yang membencimu, hai Muhammad, dan benci kepada petunjuk, kebenaran, bukti yang jelas, dan cahaya terang yang kamu sampaikan; dialah yang terputus lagi terhina, direndahkan dan terputus sebutannya. Ibnu Abbas, Mujahid, Sa’id ibnu Jubair, dan Qatadah mengatakan bahwa ayat ini diturunkan berkenaan dengan Al-As ibnu Wa-il.

Muhammad ibnu Ishaq telah meriwayatkan dari yazid ibnu Ruman yang mengatakan bahwa dahulu Al-As ibnu Wa-il apabila disebutkan nama Rasulullah Saw., ia mengatakan, “Biarkanlah dia, karena sesungguhnya dia adalah seorang lelaki yang terputus, tidak mempunyai keturunan. Apabila dia mati, maka terputuslah sebutannya.” Maka Allah menurunkan surat ini.

Syamir ibnu Atiyyah mengatakan bahwa surat ini diturunkan berkenaan dengan Uqbah ibnu Abu Mu’it. Ibnu Abbas mengatakan pula, dan juga ikrimah, bahwa surat ini diturunkan berkenaan dengan Ka’b ibnul Asyraf dan sejumlah orang-orang kafir Quraisy.

Al-Bazzar mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ziyad ibnu Yahya Al-Hassani, telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Addi, dari Daud, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas yang mengatakan bahwa Ka’b ibnul Asyraf datang ke Mekah, maka orang-orang Quraisy berkata kepadanya, “Engkau adalah pemimpin mereka. Tidakkah engkau melihat kepada lelaki yang terusir lagi terputus dari kaumnya itu (maksudnyaNabi Saw.)? Dia mengira bahwa dirinya lebih baik daripada kami, padahal kami adalah ahli (pelayan) jemaah haji, ahli sadanah (pelayan Ka’bah) dan ahli Siqayah (pelayan minuman air zamzam),” Maka Ka’b Ibnul Asyraf berkata, “Kalian lebih baik daripadanya.” Maka turunlah firman Allah Swt.: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus. (Al-Kautsar: 3)

Hal yang sama diriwayatkan oleh Al-Bazzar, dan hadis ini sahih sanadnya. Diriwayatkan pula dari Ata, bahwa surat ini diturunkan berkenaan dengan Abu Lahab. Demikian itu terjadi ketika putra Rasulullah Saw. meninggal dunia, maka Abu Lahab pergi menemui orang-orang musyrik dan berkata kepada mereka, “Tadi malam Muhammad terputus (keturunannya).” Maka Allah Swt. menurunkan firman-Nya sehubungan dengan peristiwa tersebut: Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus (Al-Kautsar: 3)

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Ibnu Katsir.