060. Qs. Al-Mumtahanah : 1-13

009. (Sesungguhnya Allah hanya melarang kalian terhadap orang-orang yang memerangi kalian karena agama dan mengusir kalian dari negeri kalian dan membantu)
yakni menolong orang lain (untuk mengusir kalian untuk menjadikan mereka sebagai kawan kalian) lafal An Tawallauhum menjadi Badal Isytimal dari lafal Al
Ladzina, yakni Dia melarang kalian untuk menjadikan mereka sebagai teman-teman setia kalian. (Dan barang siapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka
itulah orang-orang yang lalim).

010. (Hai orang-orang yang beriman, apabila datang kepada kalian perempuan-perempuan yang beriman) secara lisannya (untuk berhijrah) dari orang-orang kafir
sesudah kalian mengadakan perjanjian perdamaian dengan orang-orang kafir dalam perjanjian Hudaibiah, yaitu bahwa barang siapa yang datang kepada orang-orang
mukmin dari kalangan mereka, maka orang itu harus dikembalikan lagi kepada mereka (maka hendaklah kalian uji mereka) melalui sumpah, yaitu bahwa sesungguhnya
mereka sekali-kali tidak keluar meninggalkan kampung halamannya melainkan karena senang kepada Islam, bukan karena benci terhadap suami mereka yang kafir,
dan bukan pula karena mencintai orang-orang lelaki dari kalangan kaum muslimin. Demikianlah isi sumpah yang dilakukan oleh Nabi saw. kepada perempuan-perempuan
itu (Allah telah mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kalian telah mengetahui, bahwa mereka) yakni kalian menduga melalui sumpah yang telah mereka
ucapkan, bahwa mereka (benar-benar beriman maka janganlah kalian kembalikan mereka) janganlah kalian mengembalikan mereka (kepada orang-orang kafir. Mereka
tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada mereka) yakni kembalikanlah kepada
orang-orang kafir yang menjadi suami mereka (mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan mukmin itu. (Dan tiada dosa atas kalian mengawini
mereka) dengan syarat (apabila kalian bayar kepada mereka maharnya) maskawinnya. (Dan janganlah kalian tetap berpegang) dapat dibaca tumsikuu, dan tumassikuu
yakni dengan memakai tasydid dan tanpa tasydid (pada tali perkawinan dengan perempuan-perempuan kafir) yakni istri-istri kalian yang kafir, karena keislaman
kalian telah memutuskannya dari kalian berikut syarat-syaratnya. Atau perempuan-perempuan yang menyusul atau mengikuti orang-orang musyrik dalam keadaan
murtad, karena kemurtadannya telah memutuskan tali perkawinan mereka dengan kalian, berikut syarat-syaratnya (dan hendaklah kalian minta) hendaklah kalian
tuntut (apa yang telah kalian nafkahkan) kepada mereka yaitu mahar-mahar yang telah kalian bayar kepada mereka, berupa pengembalian dari orang-orang kafir
yang mengawini mereka (dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar) kepada perempuan-perempuan yang ikut berhijrah, sebagaimana penjelasan
yang telah lalu yaitu bahwasanya kaum musliminlah yang membayarkannya. (Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kalian) untuk kalian laksanakan.
(Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).

011. (Dan jika seseorang dari istri-istri kalian lari) seorang atau lebih di antara istri-istri kalian. Atau sebagian dari mahar mereka luput dari kalian,
karena mereka lari (kepada orang-orang kafir) dalam keadaan murtad (lalu kalian mengalahkan mereka) maksudnya, memerangi mereka kemudian kalian memperoleh
ganimah (maka bayarkanlah kepada orang-orang yang istrinya lari itu) dari ganimah yang kalian peroleh (mahar sebanyak yang telah mereka bayar) karena sebagian
dari mahar tersebut tidak sempat mereka terima dari pihak orang-orang kafir. (Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kalian beriman) kemudian orang-orang
mukmin itu benar-benar mengerjakan apa yang telah diperintahkan kepada mereka, yaitu memberikan ganti rugi mahar kepada orang-orang kafir, dan juga kepada
orang-orang mukmin yang istrinya lari, kemudian hukum ini sesudah itu ditiadakan.

012. (Hai nabi, apabila datang kepada kamu perempuan-perempuan yang beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan mempersekutukan sesuatu
pun dengan Allah, tidak akan mencuri tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya) sebagaimana yang biasa mereka lakukan di zaman jahiliah, yaitu
mengubur hidup-hidup bayi perempuan mereka, karena takut tercela dan takut jatuh miskin (dan tidak akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan
dan kaki mereka) seumpamanya mereka memungut seorang anak, kemudian mereka mengaitkan anak itu sebagai hasil hubungannya dengan suami, lalu anak itu dipredikatkan
sebagai anak kandungnya sendiri. Karena sesungguhnya seorang ibu itu apabila melahirkan anaknya, berarti anak itu adalah anak kandungnya sendiri yang keluar
dari antara tangan dan kakinya, yakni dari perutnya (dan tidak akan mendurhakaimu dalam) pekerjaan (yang makruf) pekerjaan yang makruf artinya perbuatan
yang sesuai dengan ketaatan kepada Allah, seperti meninggalkan niahah atau menjerit-jerit seraya menangis, menyobek-nyobek kerah baju, mengawut-awutkan
rambut, dan mencakar-cakar muka, yang semuanya itu dilakukan di kala mereka ditinggal mati oleh suami atau keluarga mereka (maka terimalah janji setia
mereka) Nabi saw. melantik janji setia mereka hanya melalui ucapan saja tanpa bersalaman atau berjabatan tangan dengan seseorang pun di antara mereka (dan
mohonkanlah ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang).

013. (Hai orang-orang yang beriman! Janganlah kalian jadikan penolong kalian kaum yang Allah murka terhadap mereka) yaitu orang-orang Yahudi (sesungguhnya
mereka telah putus asa terhadap negeri akhirat) yakni dari pahala akhirat, padahal mereka meyakini adanya hari akhirat; demikian itu karena mereka ingkar
kepada Nabi saw. padahal mereka mengetahui, bahwa Nabi saw. itu adalah benar (sebagaimana telah berputus asa orang-orang kafir) yang kini berada (dalam
kubur) yaitu orang-orang kafir yang telah mati terkubur, telah putus asa dari kebaikan akhirat. Demikian itu karena di dalam kubur diperlihatkan kepada
mereka tempat kedudukan mereka di surga seandainya mereka beriman, sebagaimana diperlihatkan pula kepada mereka tempat kembali yang akan mereka tempati,
yaitu neraka.

——————————————————————————–

Tulisan ini dimuat dalam Tafsir Jalalain.